Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kerja Sama Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kerja Sama Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani No 32
| Telepon: | 0293491004 |
| Faksimile: | 0293491004 |
| Email: | info@temanggungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rini Sulistyawati, S.Sos., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Pemerintahan |
| Alamat: | Jl. Jendral Ahmad Yani No. 32 Temanggung, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0293491004 |
| Faksimile: | 0293491004 |
| Email: | info@temanggungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKerja Sama Daerah (KSD) dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, dan efisiensi dalam pelayanan publik. Otonomi daerah juga mendorong daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimilikinya, sehingga kerja sama antar daerah menjadi salah satu solusi untuk mencapai tujuan tersebut
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, 3. Memanfaatkan potensi daerah secara optimal, 4. Memecahkan masalah atau keterbatasan yang ada di daerah melalui kolaborasi antar daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-06-23 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-01
Evaluasi
2025-07-01 s.d. 2025-07-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kerja sama | Nama kerja sama | Bentuk hubungan formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (baik sesama pemerintah daerah, instansi pusat, swasta, maupun pihak luar negeri). Kesepakatan tersebut harus tertulis, resmi, dan menghasilkan hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak | 6 bulan |
| Jenis kerja sama | Jenis kerja sama | Jenis hubungan formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (baik sesama pemerintah daerah, instansi pusat, swasta, maupun pihak luar negeri). Kesepakatan tersebut harus tertulis, resmi, dan menghasilkan hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak | 6 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengumpulan dokumen kerja sama
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Instansi Pemerintah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-01;
Digital (softcopy): 2025-07-01;
Data Mikro: 2025-07-01;
Variabel Kegiatan
-
Bentuk hubungan formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (baik sesama pemerintah daerah, instansi pusat, swasta, maupun pihak luar negeri). Kesepakatan tersebut harus tertulis, resmi, dan menghasilkan hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak
-
Bentuk hubungan formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (baik sesama pemerintah daerah, instansi pusat, swasta, maupun pihak luar negeri). Kesepakatan tersebut harus tertulis, resmi, dan menghasilkan hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kesepakatan antara gubernur, bupati, atau wali kota dengan pihak lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban