| Definisi | Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah. |