Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Onje 1b. Purbalingga
| Telepon: | 0281-891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakeuda@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Harniah, S.Sos, M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Anggaran dan Pengelolaan Data Transfer |
| Alamat: | Jl. Onje No. 4 Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakeuda@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, keberadaan dana dan sumber daya keuangan sangat penting dan menjadi landasan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran krusial dalam mengatur tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan. Implementasi kedua regulasi ini di Kabupaten Purbalingga menjadi landasan bagi penyelenggaraan administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam konteks kompilasi data Laporan Keuangan, peraturan tersebut menetapkan standar pelaporan yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga, untuk memastikan integritas dan keterbukaan informasi keuangan publik serta memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan data yang akurat. Dalam hal ini, laporan keuangan menjadi alat yang sangat krusial dalam menyajikan informasi terkait dengan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu organisasi. Laporan keuangan yang akurat dan terpercaya sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, pertanggungjawaban, serta penilaian kinerja pemerintah daerah oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Keuangan Kabupaten Purbalingga, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan informasi yang lebih baik kepada publik dan pihak-pihak terkait. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
Pemutakhiran laporan keuangan yang akurat. Transparansi dan akuntabilitas publik. Optimalisasi pengelolaan sumber daya keuangan. Pemantauan kinerja keuangan dan evaluasi program
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-06-12
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-12
Pengumpulan Data
2024-06-15 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-16 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-06-16 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-06-16 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-06-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anggaran | Anggaran | Perkiraan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam wilayahnya sendiri, tanpa bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. | 31 Desember 2024 |
| Realisasi | Realisasi | Penerimaan yang benar-benar diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber PAD dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran. | 31 Desember 2024 |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Kategori sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari dalam wilayahnya sendiri, yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta penerimaan lain-lain yang sah. | 31 Desember 2024 |
| Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus | 31 Desember 2024 |
| Jenis Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah. | 31 Desember 2024 |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Jenis atau pengkategorian dari pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, yang bersumber dari berbagai penerimaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2024 |
| Belanja Tidak Langsung | Belanja Tidak Langsung | Pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Belanja Tidak Langsung | Jenis Belanja Tidak Langsung | Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan suatu program atau kegiatan tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Belanja Langsung | Belanja Langsung | Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Belanja Langsung | Belanja Langsung | Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan tertentu | 31 Desember 2024 |
| Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | Pengelompokan sumber penerimaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | 31 Desember 2024 |
| Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan ganti rugi dan tuntuan pembendaharan) | 31 Desember 2024 |
| Jenis Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembiayaan | Pengelompokan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan investasi, pembayaran kewajiban utang, atau transaksi keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam belanja rutin. | 31 Desember 2024 |
| Pembiayaan Netto | Pembiayaan Netto | Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu | 31 Desember 2024 |
| Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan. | 31 Desember 2024 |
| Aset Lancar | Aset Lancar | Aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat | 31 Desember 2024 |
| Jenis Aset Lancar | Aset Lancar | Pengelompokan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pemerintah maupun perusahaan) yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal perusahaan. | 31 Desember 2024 |
| Investasi Jangka Panjang | Investasi Jangka Panjang | Investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Investasi Jangka Panjang | Investasi Jangka Panjang | Pengelompokan aset atau investasi yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun | 31 Desember 2024 |
| Aset Tetap | Aset Tetap | Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum | 31 Desember 2024 |
| Jenis Aset Tetap | Aset Tetap | Pengelompokan aset berwujud yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) untuk digunakan dalam operasional bisnis atau pelayanan publik dalam jangka waktu panjang, biasanya lebih dari satu tahun. | 31 Desember 2024 |
| Dana Cadangan | Dana Cadangan | Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. | 31 Desember 2024 |
| Aset Lainnya | Aset Lainnya | Aset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB VIII | 31 Desember 2024 |
| Jenis Aset Lainnya | Aset Lainnya | Pengelompokan aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar, investasi jangka panjang, atau aset tetap, tetapi tetap dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dan memiliki nilai ekonomi. | 31 Desember 2024 |
| Properti Investasi | Properti Investasi | Aset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau (ii) dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat | 31 Desember 2024 |
| Jenis Properti Investasi | Properti Investasi | Pengelompokan aset properti yang dimiliki oleh suatu entitas dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai properti atau pendapatan sewa, bukan untuk digunakan dalam operasional bisnis sehari-hari atau dijual dalam jangka pendek. | 31 Desember 2024 |
| Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca | 31 Desember 2024 |
| Jenis Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban Jangka Pendek | Pengelompokan utang atau kewajiban suatu entitas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi bisnis. | 31 Desember 2024 |
| Kewajiban Jangka Panjang | Kewajiban Jangka Panjang | Kewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Kewajiban Jangka Panjang | Kewajiban Jangka Panjang | Pengelompokan utang atau kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. | 31 Desember 2024 |
| Ekuitas | Ekuitas | Kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban) | 31 Desember 2024 |
| Jenis Ekuitas | Ekuitas | Pengelompokan kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban) | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Telepon/sarana komunikasi lainnya
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)
-
Aset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB VIII
-
Pengelompokan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan investasi, pembayaran kewajiban utang, atau transaksi keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam belanja rutin.
-
Pengelompokan aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar, investasi jangka panjang, atau aset tetap, tetapi tetap dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dan memiliki nilai ekonomi.
-
Jenis atau pengkategorian dari pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, yang bersumber dari berbagai penerimaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat
-
Pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
-
Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
-
Aset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau (ii)....
-
Kewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan
-
Pengelompokan aset properti yang dimiliki oleh suatu entitas dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai properti atau pendapatan sewa, bukan untuk digunakan dalam operasional bisnis sehari-hari atau dijual dalam jangka pendek.
-
Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan suatu program atau kegiatan tertentu.
-
Investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
-
Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan
-
Perkiraan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam wilayahnya sendiri, tanpa bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
-
Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca
-
Pengelompokan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pemerintah maupun perusahaan) yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal perusahaan.
-
Pengelompokan sumber penerimaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
-
Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan tertentu
-
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai....
-
Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)
-
Pengelompokan aset berwujud yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) untuk digunakan dalam operasional bisnis atau pelayanan publik dalam jangka waktu panjang, biasanya lebih dari satu tahun.
-
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
-
Pengelompokan aset atau investasi yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun
-
Penerimaan yang benar-benar diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber PAD dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran.
-
Pengelompokan utang atau kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
-
Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
-
Pengelompokan utang atau kewajiban suatu entitas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi bisnis.
-
Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah.
-
Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan ganti rugi dan tuntuan pembendaharan)
-
Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu
-
Kategori sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari dalam wilayahnya sendiri, yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta penerimaan lain-lain yang sah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)
-
Jumlah kewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan
-
Jumlah kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca
-
Jumlah aset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB VIII
-
Jumlah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
-
Jumlah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
-
Jumlah aset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau....
-
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
-
Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu
-
Jumlah investasi dimana daya yang digunakan akan dijalankan terus menerus dan baru bisa dicairkan apabila jangka waktu tersebut telah jatuh tempo (minimal satu tahun)
-
Jumlah aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat
-
Jumlah anggaran belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
-
Jumlah perkiraan pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
-
Jumlah anggaran seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Jumlah Anggaran Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan ganti rugi dan tuntuan pembendaharan)
-
Jumlah realisasi seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Jumlah realisasi belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
-
Jumlah realisasi semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan
-
Jumlah realisasi pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
-
Jumlah anggaran semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan
-
Jumlah realisasi pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
-
Jumlah anggaran pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
-
Jumlah perkiraan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
-
Jumlah realisasi dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus