| Definisi | Kendaraan bermotor wajib uji laik jalan adalah persyaratan minimum baik secara administrasi dan teknis yaitu Efisiensi rem utama dan rem parker, Kuncup roda depan, Tingkat suara klakson, Kemampuan pancar lampu utama, Radius putar, Penyimpangan alat petunjuk kecepatan, Kedalaman alur ban luar, Emisi gas buang, Kekuatan, unjuk kerja, dan ketahanan ban luar harus dipenuhi sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan. |