Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kendaraan Bermotor Laik Jalan Di Kabupaten Temanggung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kendaraan Bermotor Laik Jalan Di Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Temanggung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Suwandi Suwardi No. 17
| Telepon: | (0293) 491329 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinhub@temanggungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | TOIFUR HADI WURYANTO, SE, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan |
| Alamat: | Jl. Suwandi Suwardi No.17, Temanggung |
| Telepon: | (0293) 491329 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinhub.temanggung@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan adalah faktor kendaraan, oleh karena itu guna memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan diselengarakan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Tujuan Kegiatan
1) Memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor 2). Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor 3). Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-08 s.d. 2024-07-09
Desain
2024-07-10 s.d. 2024-07-15
Pengumpulan Data
2024-07-16 s.d. 2024-09-16
Pengolahan Data
2024-09-17 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-04
Diseminasi Hasil
2024-10-07 s.d. 2024-10-09
Evaluasi
2024-10-10 s.d. 2024-10-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan bermotor wajib uji | Kendaraan bermotor wajib uji | Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor yang wajib dilakukan uji berkala yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. | Triwulan |
| Kendaraan bermotor wajib uji laik jalan | Kendaraan bermotor wajib uji laik jalan | Kendaraan bermotor wajib uji laik jalan adalah persyaratan minimum baik secara administrasi dan teknis yaitu Efisiensi rem utama dan rem parker, Kuncup roda depan, Tingkat suara klakson, Kemampuan pancar lampu utama, Radius putar, Penyimpangan alat petunjuk kecepatan, Kedalaman alur ban luar, Emisi gas buang, Kekuatan, unjuk kerja, dan ketahanan ban luar harus dipenuhi sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan. | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Lainnya : Pengumpulan Data Primer dengan Pengujian Kendaraan secara langsung
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kendaraan bermotor
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kendaraan bermotor
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-09;
Digital (softcopy): 2024-10-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kendaraan bermotor wajib uji laik jalan adalah persyaratan minimum baik secara administrasi dan teknis yaitu Efisiensi rem utama dan rem parker, Kuncup roda depan, Tingkat suara klakson, Kemampuan pancar lampu utama, Radius putar, Penyimpangan alat petunjuk kecepatan, Kedalaman alur ban luar, Emisi gas....
-
Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor yang wajib dilakukan uji berkala yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan.
Indikator Kegiatan
-
Kendaraan bermotor wajib uji laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi, sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan.
-
Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor yang wajib dilakukan uji berkala yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan.