Perangkat daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pengendalian perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Akhir Desember 2023
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
INTEGER
Klasifikasi Isian
1. Perangkat Daerah
Aturan Validasi
Tidak boleh negatif;
Kalimat Pertanyaan
Berapa Jumlah Perangkat Daerah di Kota Tangerang Selatan