Menurut Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
3 bulan
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
String
Klasifikasi Isian
1. Usaha Akomodasi 2. Usaha Hiburan dan Rekreasi 3. Obyek Wisata