Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Usaha Kepariwisataan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Usaha Kepariwisataan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kotim
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman km 4 Sampit
| Telepon: | (0531) 2035559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@kotimkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman Km. 4 |
| Telepon: | 0812 – 9570 - 0138 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@kotimkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kepariwisataan yaitu sebagai dasar kegiatan Pendataan dan Pembinaan Usaha Kepawisataan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang meliputi Pelaporan Data Kunjungan Wisata dalam rangka Peningkatan Layanan Informasi yang lengkap dan akurat.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Jumlah Data Kunjungan Wisata di Kabupaten Kotawaringin Timur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Usaha/Objek Wisata | Objek Wisata | Obyek wisata adalah perwujudan ciptaan manusia, seni budaya, tata hidup, keadaan alam, hingga sejarah yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi wisatawan | 3 bulan |
| Jenis Usaha | Jenis Usaha | Menurut Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. | 3 bulan |
| Deskripsi Usaha | Deskripsi Usaha Kepariwisataan | Deskripsi kegiatan usaha kepariwisataan yang dilakukan oleh unit usaha tersebut | 3 bulan |
| Alamat Usaha | Alamat Usaha | Lokasi kegiatan usaha dilakukan | 3 bulan |
| Ijin Usaha | Ijin Usaha | Kepemilikan ijin usaha berupa dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas terkait yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal. | 3 bulan |
| No Ijin Usaha | No Ijin Usaha | Nomor pada surat kepemilikan izin usaha | 3 bulan |
| No Sertifikat Standar | No Sertifikat Standar | PP Nomor 5 Tahun 2021 legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS | 3 bulan |
| Jumlah Tenga Kerja | Jumlah Tenga Kerja | Data berupa jumlah pekerja yang dimiliki oleh unit usaha tersebut | 3 bulan |
| Jumlah Tenaga Kerja yang memiliki sertifikat | Jumlah Tenaga Kerja yang memiliki sertifikat | Data berupa jumlah pekerja yang memiliki sertifikat dalam unit usaha tersebut | 3 bulan |
| Jumlah Kamar | Jumlah Kamar | Total keseluruhan ruang tidur atau unit tempat tidur yang tersedia dalam suatu akomodasi. Bagi Usaha Akomodasi/penginapan : Hotel, Losmen, Villa, Guest house, Homestay dan lain-lain | 3 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-01;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menurut Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
-
Nomor pada surat kepemilikan izin usaha
-
Obyek wisata adalah perwujudan ciptaan manusia, seni budaya, tata hidup, keadaan alam, hingga sejarah yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.
-
Data berupa jumlah pekerja yang dimiliki oleh unit usaha tersebut
-
PP Nomor 5 Tahun 2021 legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS
-
Lokasi kegiatan usaha dilakukan
-
Total keseluruhan ruang tidur atau unit tempat tidur yang tersedia dalam suatu akomodasi. Bagi Usaha Akomodasi/penginapan : Hotel, Losmen, Villa, Guest house, Homestay dan lain-lain
-
Data berupa jumlah pekerja yang memiliki sertifikat dalam unit usaha tersebut
-
Deskripsi kegiatan usaha kepariwisataan yang dilakukan oleh unit usaha tersebut
-
Kepemilikan ijin usaha berupa dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas terkait yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal.
Indikator Kegiatan
-
Data terkait Jenis usaha Kepariwisataan baik itu Usaha Akomondasi, Usaha hiburan dan rekreasi dan Obyek Wisata Kabupaten Kotawaringin Timur