| Definisi | Suatu kegiatan yang menunjukan kebaharuan (novelty), keunikan, kekhususan, maupun prosedur yang tidak biasa dalam menyelesaikan berbagai pelik problematika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Nama inovasi berupa nama yang menarik, komersil, ear-catchy dan berbeda dengan pelaksanaan tusi harian. |