Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Inovasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Inovasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAPPEDA KABUPATEN PEMALANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN JENDRAL SUDIRMAN TIMUR NO 64 PEMALANG
| Telepon: | (0284) 324584 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda22@pemalangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Drs. Moh. Sidik, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Artiningtyas, S.E., M.E |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Jenderal Soedirman Timur Nomor. 64 |
| Telepon: | 0 852-2695-2757 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedapemalang8481@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah” dan “pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; 2. Mendorong penerapan tata kelola yang baik; 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; 4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-08-01
Desain
2023-06-01 s.d. 2023-08-01
Pengumpulan Data
2023-10-01 s.d. 2023-11-01
Pengolahan Data
2023-11-01 s.d. 2023-12-01
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-12-01
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-25
Evaluasi
2024-12-25 s.d. 2024-12-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Inovasi | Inovasi | Suatu kegiatan yang menunjukan kebaharuan (novelty), keunikan, kekhususan, maupun prosedur yang tidak biasa dalam menyelesaikan berbagai pelik problematika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Nama inovasi berupa nama yang menarik, komersil, ear-catchy dan berbeda dengan pelaksanaan tusi harian. | Tahunan |
| Inisiator inovasi daerah | Inisiator inovasi | Inisiator dapat Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat | Tahunan |
| Nama Inisiator | Nama inisiator | Nama inisiator dapat secara individu, kelompok, atau organisasi. | Tahunan |
| Jenis Inovasi | Jenis Inovasi | Dapat berupa digital atau non digital. | Tahunan |
| Bentuk Inovasi Daerah | Bentuk Inovasi Daerah | Dapat berupa Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik atau Inovasi Daerah Lainnya | Tahunan |
| Inovasi tematik | Inovasi tematik | Inovasi dapat bertemakan salah satu dari daftar tematik dan sub tematik yang bersesuaian. Inovasi dapat pula non tematik apabila tidak ada keterkaitan dengan isu tematik. | Tahunan |
| Urusan Inovasi Daerah | Urusan Pemerintahan | Terdiri dari Urusan Pemerintahan Utama dari daftar urusan konkuren dan penunjang, dan Urusan Pemerintahan yang Beririsan yaitu substansi lain yang memiliki keterkaitan dengan subsansi utama | Tahunan |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Deskripsi tahapan awal dalam menentukan dan memberikan gambaran umum bahwa suatu kegiatan yang telah diinisiasi, di ujicoba, maupun di implementasikan. | Tahunan |
| Tujuan Inovasi Daerah | Tujuan Inovasi Daerah | Target capaian penyelenggaraan inovasi Daerah | Tahunan |
| Manfaat Yang Diperoleh | Manfaat Yang Diperoleh | Dampak (outcomes) terhadap penerapan Inovasi Daerah | Tahunan |
| Hasil Inovasi | Hasil Inovasi | Informasi mengenai produk/hasil (output) penyelenggaraan Inovasi | Tahunan |
| Waktu Uji Coba Inovasi Daerah | Waktu Uji Coba Inovasi Daerah | Waktu pertama kali inovasi diujicobakan | Tahunan |
| Waktu Implementasi | Waktu Implementasi | Waktu pertama kali inovasi diterapkan, atau mengalami pengembangan terakhir apabila mengalami pembaharuan. | Tahunan |
| Tahapan Inovasi | Tahapan Inovasi | Tahapan Inisiatif, Ujicoba atau Penerapan. | Tahunan |
| Waktu pengembangan terbaru inovasi daerah | Waktu pengembangan terbaru inovasi daerah | Waktu pembaharuan terakhir yang dilakukan atas penerapan inovasi daerah. | Tahunan |
| Anggaran | Anggaran | Dokumen anggaran yang dialokasikan (apabila tersedia) | Tahunan |
| Profil bisnis | Profil bisnis | Dokumen mengenai profil bisnis (apabila ada). | Tahunan |
| Sertifikat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) | Sertifikat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) | Dokumen yang memuat pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan K.I. Komunal (apabila tersedia). | Tahunan |
| Penghargaan atas Inovasi Daerah yang dilaporkan | Penghargaan atas Inovasi Daerah yang dilaporkan | Dokumen/piagam/SK yang memuat jenis penghargaan yang pernah diterima terkait substansi inovasi baik di tingkat internasional/nasional/regional/daerah(apabila tersedia). | Tahunan |
| Informasi dan Bukti dukung Indikator Satuan Pemerintah Daerah | Informasi dan Bukti dukung Indikator Satuan Pemerintah Daerah | Bukti pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman pengisian, ada 15 indikator. | Tahunan |
| Informasi dan Bukti dukung Indikator Satuan Inovasi Daerah | Informasi dan Bukti dukung Indikator Satuan Inovasi Daerah | Bukti pelaksanaan kegiatan OPD sesuai dengan pedoman pengisian, ada 21 indikator. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 30
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen anggaran yang dialokasikan (apabila tersedia)
-
Dapat berupa Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik atau Inovasi Daerah Lainnya
-
Suatu kegiatan yang menunjukan kebaharuan (novelty), keunikan, kekhususan, maupun prosedur yang tidak biasa dalam menyelesaikan berbagai pelik problematika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Nama inovasi berupa nama yang menarik, komersil, ear-catchy dan berbeda dengan pelaksanaan tusi harian.
-
Waktu pertama kali inovasi diujicobakan
-
Dampak (outcomes) terhadap penerapan Inovasi Daerah
-
Waktu pembaharuan terakhir yang dilakukan atas penerapan inovasi daerah.
-
Bukti pelaksanaan kegiatan OPD sesuai dengan pedoman pengisian, ada 21 indikator.
-
Terdiri dari Urusan Pemerintahan Utama dari daftar urusan konkuren dan penunjang, dan Urusan Pemerintahan yang Beririsan yaitu substansi lain yang memiliki keterkaitan dengan subsansi utama
-
Inisiator dapat Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat, baik secara individu, kelompok, atau organisasi.
-
Bukti pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman pengisian, ada 15 indikator.
-
Tahapan Inisiatif, Ujicoba atau Penerapan. Untuk persyaratan penilaian wajib pada tahapan penerapan. Tahapan inisiatif dan ujicoba diperbolehkan untuk pendataan.
-
Dokumen mengenai profil bisnis (apabila ada).
-
Inisiator dapat Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat
-
Dokumen yang memuat pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan K.I. Komunal (apabila tersedia).
-
Informasi mengenai produk/hasil (output) penyelenggaraan Inovasi
-
Dapat berupa digital atau non digital.
-
Dokumen/piagam/SK yang memuat jenis penghargaan yang pernah diterima terkait substansi inovasi baik di tingkat internasional/nasional/regional/daerah(apabila tersedia).
-
Inovasi dapat bertemakan salah satu dari daftar tematik dan sub tematik yang bersesuaian. Inovasi dapat pula non tematik apabila tidak ada keterkaitan dengan isu tematik.
-
Waktu pertama kali inovasi diterapkan, atau mengalami pengembangan terakhir apabila mengalami pembaharuan.
-
Target capaian penyelenggaraan inovasi Daerah
-
Deskripsi tahapan awal dalam menentukan dan memberikan gambaran umum bahwa suatu kegiatan yang telah diinisiasi, di ujicoba, maupun di implementasikan.
Indikator Kegiatan
-
Indikator Satuan Pemerintahan Daerah mencakup 15 indikator kondisi pemerintahan daerah, yang masing-masing memiliki nilai skor yang berbeda-beda tergantung kondisi bukti dukung yang diberikan sesuai pedoman.
-
Indikator Satuan Inovasi Daerah terdiri dari rata-rata skor kematangan inovasi yang diajukan seluruh OPD di daerah yang mencakup 20 indikator kondisi inovasi daerah yang masing-masing memiliki nilai skor yang berbeda-beda tergantung kondisi bukti dukung yang diberikan sesuai pedoman; serta 1 indikator jumlah Inovasi.
-
Indeks Inovasi Daerah (IID) adalah nilai himpunan inovasi daerah yang dilaporkan sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.