| Definisi | Tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu Surat Kuasa Khusus (SKK), Memorandum Of Unsderstanding (MOU), Pemulihan Keuangan Negara, Pendampingan Hukum, Anggaran yang di dampingi, Pendampingan Hukum terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Anggaran Pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pelayanan Hukum |