Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKejaksaan Negeri Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jin. Jenderal Sudlrman No.181 A, Kel. Gendongan, Kee. Tingkir, Salatiga
| Telepon: | (0298) 326117 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kejari.salatiga@kejaksaan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Kejaksaan Negeri |
| Alamat: | JIn. Jenderal Sudirman No. 181 A, Kel. Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga |
| Telepon: | (0298) 326117 |
| Faksimile: | (0298) 326117 |
| Email: | kejari.salatiga@kejaksaan.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan pengkompilasian Kinerja Kejaksaan Negeri Salatiga dilakukan berdasarkan kebutuhan informasi publik dan publikasi data yang dapat diakses oleh masyarakat dan terkompilir dalam Satu Data Salatiga yang terintegrasi
Tujuan Kegiatan
Pendokumentasian dilakukan agar masyarakat dapat mellhat capaian kjneqa Kgaksaan Ne rj Sa'atsa dalam kurun waktu yang ditentukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-30 s.d. 2024-01-02
Desain
2023-12-30 s.d. 2024-01-02
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Pengolahan Data
2024-01-05 s.d. 2024-01-06
Analisis
2024-01-06 s.d. 2024-01-07
Diseminasi Hasil
2024-01-08 s.d. 2024-01-09
Evaluasi
2024-01-09 s.d. 2024-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum | Hukum pidana | Penanganan perkara sejak Tahap pertama (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tindak pidana umum, Penuntutan, Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), hingga Eksekusi, baik terhadap Terpidana maupun Putusannya | Tahun 2023 |
| Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus | Hukum pidana | Penanganan perkara sejak Tahap pertama (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Penuntutan, Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), hingga eksekusi baik terhadap terpidana maupun putusannya | Tahun 2023 |
| Capaian Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara | Hukum perdata | Tugas fungsi bidang perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu Surat Kuasa Khusus (SKK), Memorandum Of Unsderstanding (MOU), Pemulihan Keuangan Negara, Pendampingan Hukum, Anggaran yang di dampingi, Pendampingan Hukum terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Anggaran Pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pelayanan Hukum | Tahun 2023 |
| Jumlah Penyuluhan Dan Penerangan Hukum | Penyuluhan hukum | Penerangan hukum terhadap Instansi terkait, dan Penyuluhan hukum kepada masyarakat serta Pelajar tingkat Pertama dan Atas di Kota Salatiga | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD/Instansi/Lembaga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD/Instansi/Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu Surat Kuasa Khusus (SKK), Memorandum Of Unsderstanding (MOU), Pemulihan Keuangan Negara, Pendampingan Hukum, Anggaran yang di dampingi, Pendampingan Hukum terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Anggaran Pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional....
-
Penanganan perkara sejak Tahap pertama (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Penuntutan, Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), hingga Eksekusi, baik terhadap Terpidana maupun Putusannya
-
Penerangan hukum terhadap Instansi terkait, dan Penyuluhan hukum kepada masyarakat serta Pelajar tingkat Pertama dan Atas di Kota Salatiga
-
Penanganan perkara sejak Tahap pertama (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Penuntutan, Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), hin a Eksekusi baik terhadap Terpidana maupun Putusannya
Indikator Kegiatan
-
Penanganan perkara sejak Tahap pertama (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Penuntutan, Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), hingga Eksekusi, baik terhadap Terpidana maupun Putusannya
-
Tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu Surat Kuasa Khusus (SKK), Memorandum Of Unsderstanding (MOU), Pemulihan Keuangan Negara, Pendampingan Hukum, Anggaran yang di dampingi, Pendampingan Hukum terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Anggaran Pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional....
-
Penerangan hukum terhadap Instansi terkait, dan Penyuluhan hukum kepada masyarakat serta Pelajar tingkat Pertama dan Atas di Kota Salatiga
-
Penanganan perkara sejak Tahap pertama (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Penuntutan, Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), hin a Eksekusi baik terhadap Terpidana maupun Putusannya