Detail Metadata Variabel Statistik
Indeks Kepuasan Masyarakat
| Nama Variabel | Indeks Kepuasan Masyarakat |
|---|---|
| Alias | Indeks Kepuasan Masyarakat |
| Konsep | Indeks Kepuasan Masyarakat menurut prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Nomor:Kep/14/M.PAN&RB/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, yaitu mencakup 9 (sembilan) unsur yang relevan, valid dan reliabel, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat |
| Definisi | Kesembilan unsur tersebut adalah sebagai berikut: 1. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan, yaitu Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dalam aspek kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. 3. Ketepatan Waktu pelayanan, yaitu ketepatan jadwal pelayanan dan target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. 4. Kesesuaian biaya/tarif pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (Kepastian Hasil Pelayanan), yaitu kesesuaian spesifikasi produk pelayanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 6. Kompetensi Pelaksana (Kemampuan petugas pelayanan), yaitu tingkat pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. 7. Perilaku Pelaksana (Kesopanan dan keramahan petugas), yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. 8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, yaitu mekanisme, tata cara dan pelaksananan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik termasuk media pengaduan yang digunakan. 9. Sarana dan Prasarana, yaitu segala sesuatu yang dapa dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses ( Usaha, pembangunan , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak ( komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | saat pencacahan |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | integer |
| Klasifikasi Isian | . |
| Aturan Validasi | -; |
| Kalimat Pertanyaan | Indeks Kepuasan Masyarakat |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh RSUD Batang 2022 |