Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh RSUD Batang 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh RSUD Batang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3325.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraRumah Sakit Umum Daerah Batang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Soetomo No. 42 Batang 51215
| Telepon: | (0285) 391033 |
| Faksimile: | (0285) 391206 |
| Email: | rsudkabbatang@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan Dan Data Informasi RSUD Batang |
| Alamat: | Jalan Dr Sutomo No 42 Batang 51215 |
| Telepon: | (0285) 391033 |
| Faksimile: | (0285) 391206 |
| Email: | rsudkabbatang@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai unit pelayanan publik, RSUD Batang melakukan Survei Kepuasan Masyarakat yang sesuai dengan amanat Permen PAN RB no 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
- mengetahui kelemahan dan kekurangan masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik RSUD Batang - mengetahui kinerja pelayanan publik RSUD Batang - mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan RSUD Batang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-07-04 s.d. 2022-07-25
Desain
2022-07-04 s.d. 2022-10-03
Pengumpulan Data
2022-10-03 s.d. 2022-10-17
Pengolahan Data
2022-10-03 s.d. 2022-10-17
Analisis
2022-11-10 s.d. 2022-11-16
Diseminasi Hasil
2022-11-17 s.d. 2022-12-30
Evaluasi
2022-12-31 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat menurut prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Nomor:Kep/14/M.PAN&RB/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, yaitu mencakup 9 (sembilan) unsur yang relevan, valid dan reliabel, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat | Kesembilan unsur tersebut adalah sebagai berikut: 1. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan, yaitu Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dalam aspek kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. 3. Ketepatan Waktu pelayanan, yaitu ketepatan jadwal pelayanan dan target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. 4. Kesesuaian biaya/tarif pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (Kepastian Hasil Pelayanan), yaitu kesesuaian spesifikasi produk pelayanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 6. Kompetensi Pelaksana (Kemampuan petugas pelayanan), yaitu tingkat pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. 7. Perilaku Pelaksana (Kesopanan dan keramahan petugas), yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. 8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, yaitu mekanisme, tata cara dan pelaksananan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik termasuk media pengaduan yang digunakan. 9. Sarana dan Prasarana, yaitu segala sesuatu yang dapa dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses ( Usaha, pembangunan , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak ( komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | saat pencacahan |
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan pada Pelayanan Publik di RSUD Batang | persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya | saat pencacahan |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan | Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan pada RSUD Batang | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dalam aspek kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan | saat pencacahan |
| Ketepatan Waktu pelayanan | Ketepatan Waktu pelayanan pada RSUD Batang | ketepatan jadwal pelayanan dan target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | saat pencacahan |
| Kesesuaian biaya/tarif pelayanan | Kesesuaian biaya/tarif pelayanan | Kesesuaian spesifikasi produk pelayanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan | saat pencacahan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (Kepastian Hasil Pelayanan) | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (Kepastian Hasil Pelayanan) | kesesuaian spesifikasi produk pelayanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan | saat pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana (Kemampuan petugas pelayanan) | Kompetensi Pelaksana (Kemampuan petugas pelayanan) | tingkat pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | saat pencacahan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | mekanisme, tata cara dan pelaksananan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik termasuk media pengaduan yang digunakan | saat pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana, yaitu segala sesuatu yang dapa dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses ( Usaha, pembangunan , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak ( komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BATANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengguna Layanan RSUD Batang
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan RSUD Batang
Unit Observasi
Layanan RSUD Batang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pengguna Layanan RSUD Batang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : RSUD Batang
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kesesuaian spesifikasi produk pelayanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
ketepatan jadwal pelayanan dan target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dalam aspek kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan
-
persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya
-
Sarana dan Prasarana, yaitu segala sesuatu yang dapa dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses ( Usaha, pembangunan , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak ( komputer, mesin) dan prasarana....
-
tingkat pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
kesesuaian spesifikasi produk pelayanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Kesembilan unsur tersebut adalah sebagai berikut: 1. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan, yaitu Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi....
-
mekanisme, tata cara dan pelaksananan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik termasuk media pengaduan yang digunakan
Indikator Kegiatan
-
Kesembilan unsur tersebut adalah sebagai berikut: 1. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. 2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan, yaitu Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi....