Sebagai acuan bagi Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja para auditor/P2UPD maupun Fungsional umum secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.