1. Sebagai Bahan UntukMengevaluasiKetersediaan Dan Penggunaan Pangan 2. Sebagai Bahan Acuan Dalam PerencanaanProduksi Dan Penyediaan Pangan 3. Sebagai Bahan Acuan Dalam Penetapan Dan Pemantapan Kebijakan Pangan Dan Gizi 4. Sebagai Sarana UntukMenilai Ketersediaan Pangan
memberikan petunjuk bagi petugas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan; meningkatkan kemampuan petugas pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan analisis ketahanan pangan wilayah.