Untuk Melengkapi Tugas Pokok Dan Fungsi (tupoksi) Dari Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Untuk Menunjang Tupoksi Yang Di Jabarkan Lebih Lanjut Dalam Dokumen Renstra Dinas Peterakan 2019-2024, Kemudian Dalam Dokumen Rencana Kerja (RENJA) Tahunan, Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan,....