1. Menjamin pelaksanaan/pengelolaan DAK bidang Jalan sesuai dengan ketentuan, tertib dalam pelaksanaan, dan tepat sasaran. 2. Mengetahui/menginventarisasi kondisi jalan sesuai SK jalan berdasarkan empat kondisi, yaitu kondisi baik, kondisi sedang, kondisi rusak ringan, dan kondisi rusak berat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka SelatanSelengkapnya |