π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Transportasi di Provinsi Kalimantan Utara 2023
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
39 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Transportasi di Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-20.6500.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap
Jl. Durian RT.95
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kaltaradishub@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perhubungan
Nama PJ Teknis
H. Andi Nasuha, ST., MM
Jabatan
Kepala Bidang Pengembangan Transportasi
Alamat
Jl. Durian RT 95/ RW 35, Tanjung Selor Hilir
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kaltaradishub@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka evaluasi kinerja pelayanan kepelabuhanan pada UPTD Dinas Perhubungang Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang β undang nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik β Bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik Berkewajiban melaksanakan Evaluasi terhadap kinerja pelaksana dilingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan kepelabuhanan pada UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2023 - 1 Maret 2023
Desain
1 Februari 2023 - 31 Maret 2023
Pengumpulan Data
1 Mei 2023 - 30 Juni 2023
Pengolahan Data
1 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Analisis
1 Agustus 2023 - 15 Agustus 2023
Diseminasi
16 Agustus 2023 - 30 Agustus 2023
Evaluasi
1 September 2023 - 15 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 39 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. (sumber : https://indah.bps.go.id/) | Saat pendataan |
| Usia | Umur | Umur adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun | Saat pendataan |
| Pendidikan | Jenjang dan Jenis pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki | Jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki adalah jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah, baik jenjang pendidikan formal maupun non formal (Paket A/B/C) Sumber : sirusa.bps.go.id | Saat pendataan |
| Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. sirusa.bps.go.id | Saat pendataan |
| Nama | Nama | Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 | Saat pendataan |
| Kepuasan terhadap persyaratan | Kemudahan dalam mendapatkan tiket | Tiket adalah karcis kapal, pesawat terbang, dan sebagainya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap persyaratan | Persyaratan pelayanan yang diinformasikan jelas dan sesuai | Persyaratan adalah yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Jelas adalah: terang; nyata; gamblang (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap persyaratan | Penerapan protokol Kesehatan sebagai syarat memperoleh layanan transportasi | Protokol kesehatan adalah upaya kesehatan masyarakat yang merujuk pada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Informasi tentang prosedur/alur pelayanan untuk keberangkatan dan kedatangan (dalam bentuk visual / audio) tersedia dengan jelas | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik). Visual adalah sesuatu yang dapat dilihat dengan indra penglihatan mata (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur/alur pelayanan pada unit layanan ini mudah dipahami/dilaksanakan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas melayani pelanggan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Informasi waktu operasional pelayanan tersedia dengan jelas | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Pelayanan yang diberikan sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan yang ditentukan | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif | Informasi tentang tarif/biaya pelayanan tersedia dengan jelas | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif | Tarif/biaya pelayanan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan yang ditetapkan | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif | Petugas tidak menerima /meminta imbalan berupa uang/barang diluar tarif resmi (gratifikasi) | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (sumber : Menurut UU No. 20 tahun 2001) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan | Jenis produk/jasa layanan yang diterima sudah sesuai dengan standard/kebutuhan/ekspetasi | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan | Tersedianya sebagian besar rute perjalanan/trayek yang dibutuhkan pelanggan | Rute adalah arah yang mesti ditempuh, dilalui atau diturut. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan | Jumlah trip/armada speedboat telah memenuhi kebutuhan pelanggan | Armada adalah Rombongan Kapal (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan | Kenyamanan armada telah memenuhi standar/ekspetasi/kebutuhan pelanggan | Armada adalah Rombongan Kapal (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kesigapan petugas terhadap kebutuhan pelanggan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kemampuan petugas melayani keluhan pelanggan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Keluhan adalah ungkapan yang keluar karena perasaan susah (karena menderita sesuatu yang berat, kesakitan, dan sebagainya); (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana | Petugas memberikan pelayanan dengan sikap dan perilaku yang sopan, santun, ramah dan cepat | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Sopan santun adalah budi pekerti yang baik; (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana | Petugas disiplin dalam memberikan pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana | Petugas bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan | Kemudahan akses pengaduan dan keluhan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan | Kejelasan tindaklanjut terhadap keluhan dan pengaduan yang diajukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan | Keterbukaan dalam menerima saran dan masukan terkait fasilitas dan pelayanan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan/kenyamanan loket | Loket adalah dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan/kenyamanan ruang tunggu | Ruang Tunggu adalah ruang tempat menunggu (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan/kenyamanan sarana/prasarana ibadah | Sarana ibadah adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk beribadah. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan/kenyamanan ruang Toilet | Toilet adalah kamar kecil (kakus) (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan fasilitas pendukung seperti kipas angin/AC, tempat sampah dan tabung pemadam api portable (APAR | Kipas angin adalah kipas yang dijalankan dengan listrik atau batu baterai untuk menyejukkan ruangan dan sebagainya (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) Tempat sampah (bahasa Inggris: waste container) adalah tempat untuk menampung sampah secara sementara, yang biasanya terbuat dari logam atau plastik. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) APAR atau Alat Pemadam Api Ringan (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan fasilitas ruang merokok (smoking room) dan non-smoking | Ruang Merokok adalah ruang untuk merokok | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan fasilitas untuk pelanggan berkebutuhan khusus, atau ibu hamil dan menyusui | Berkebutuhan Khusus adalah seseorang yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan tempat pusat informasi/pengaduan keluhan pelanggan (sms/wa/kotak saran) | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Ketersediaan faslititas pendukung lainnya seperti kantin/kafetaria | Kantin adalah ruang tempat menjual minuman dan makanan (di sekolah, di kantor, di asrama, dan sebagainya) (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Kondisi lingkungan pelabuhan yang bersih dan nyaman. | Lingkungan Bersih dan nyaman adalah lingkungan yang bebas dari kotoran, segar dan sehat | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kritik | Kritik | Kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Saran | Saran | Saran adalah adalah sebuah pendapat atau usul, ajuran, maupun cita-cita yang dikemukakan oleh seseorang untuk mempertimbangkan suatu hal. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| 2. | KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Multi Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
-
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
39 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan faslititas pendukung lainnya seperti kantin/kafetaria"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan tempat pusat informasi/pengaduan keluhan pelanggan (sms/wa/kotak saran)"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan fasilitas untuk pelanggan berkebutuhan khusus, atau ibu hamil dan menyusui"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan fasilitas ruang merokok (smoking room) dan non-smoking"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan/kenyamanan ruang tunggu"]Lihat β
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan
Integer β’ -
["Keterbukaan dalam menerima saran dan masukan terkait fasilitas dan pelayanan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan
Integer β’ -
["Kejelasan tindaklanjut terhadap keluhan dan pengaduan yang diajukan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan
Integer β’ -
["Kemudahan akses pengaduan dan keluhan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana
Integer β’ -
["Petugas bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana
Integer β’ -
["Petugas memberikan pelayanan dengan sikap dan perilaku yang sopan, santun, ramah dan cepat"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan
Integer β’ -
["Tersedianya sebagian besar rute perjalanan/trayek yang dibutuhkan pelanggan"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif
Integer β’ -
["Informasi tentang tarif/biaya pelayanan tersedia dengan jelas"]Lihat β
Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
Integer β’ -
["Pelayanan yang diberikan sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer β’ -
["Prosedur/alur pelayanan pada unit layanan ini mudah dipahami/dilaksanakan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer β’ -
["Informasi tentang prosedur/alur pelayanan untuk keberangkatan dan kedatangan (dalam bentuk visual / audio) tersedia dengan jelas"]Lihat β
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan
Integer β’ -
["Penerapan protokol Kesehatan sebagai syarat memperoleh layanan transportasi"]Lihat β
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan
Integer β’ -
["Kemudahan dalam mendapatkan tiket"]Lihat β
Nama Orang
String β’ -
["Nama Orang"]Lihat β
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
String β’ -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β
Umur/Usia
Integer β’ -
["Umur/Usia"]Lihat β
Jenis Kelamin
String β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif
Integer β’ -
["Tarif/biaya pelayanan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan yang ditetapkan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan fasilitas pendukung seperti kipas angin/AC, tempat sampah dan tabung pemadam api portable (APAR"]Lihat β
Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana
Integer β’ -
["Kemampuan petugas melayani keluhan pelanggan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan/kenyamanan ruang Toilet"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan/kenyamanan sarana/prasarana ibadah"]Lihat β
Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
Integer β’ -
["Petugas melayani pelanggan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Prilaku pelaksana
Integer β’ -
["Petugas disiplin dalam memberikan pelayanan"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan
Integer β’ -
["Jenis produk/jasa layanan yang diterima sudah sesuai dengan standard/kebutuhan/ekspetasi"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan
Integer β’ -
["Kenyamanan armada telah memenuhi standar/ekspetasi/kebutuhan pelanggan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Ketersediaan/kenyamanan loket"]Lihat β
Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
Integer β’ -
["Waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan yang ditentukan"]Lihat β
Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
Integer β’ -
["Informasi waktu operasional pelayanan tersedia dengan jelas"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan
Integer β’ -
["Jumlah trip/armada speedboat telah memenuhi kebutuhan pelanggan"]Lihat β
Kritik
Integer β’ -
["Kritik"]Lihat β
Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana
Integer β’ -
["Kesigapan petugas terhadap kebutuhan pelanggan"]Lihat β
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan
Integer β’ -
["Persyaratan pelayanan yang diinformasikan jelas dan sesuai"]Lihat β
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif
Integer β’ -
["Petugas tidak menerima /meminta imbalan berupa uang/barang diluar tarif resmi (gratifikasi)"]Lihat β
Pekerjaan
String β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
Presentase responden berdasarkan Pekerjaan
Persen β’ Provinsi
["Pekerjaan"]Lihat β
Presentase responden berdasarkan Kelompok Umur
Persen β’ Provinsi
["Umur"]Lihat β
Indeks Kepuasan Masyarakat
tidak ada satuan β’ Provinsi
["Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan"]Lihat β
Presentase responden berdasarkan Jenis Kelamin
Persen β’ Provinsi,
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Presentase responden berdasarkan Pendidikan
Persen β’ Provinsi
["Pendidikan "]Lihat β