📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, 2023 2023
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
15 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.009
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung B1 Lantai 1 dan 2
Telepon
08121999537
Faksimile
-
Email
dishub@kepriprov.co.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Drs. Adi Prihantara, M.M.
Eselon 2
Junaidi, SE, MH
Nama PJ Teknis
Ir. Tri Musa Yudha
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Merewa Pulau Dompak Seri Darul Makmur - Tanjungpinang
Telepon
08121999537
Faksimile
-
Email
dishub@kepriprov.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayan publik adalah segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan pelayanan publik yang efisien dan efektif akan mendukung tercapainya efisiensi pembiayaan artinya ketika pelayanan umum yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada pihak yang dilayani berjalan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau mekanisme atau prosedur tidak berbelit-belit akan mengurangi biaya atau beban bagi pihak pemberi pelayanan, penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah yang terbagi kedalam unit-unit pelayanan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan pelayanan akan tergambar pada indeks kepuasan masyarakat yang diterima oleh para penerima layanan berdasarkan harapan dan kebutuhan mereka yang sebenarnya.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa maupun media sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai dengan kebutuhan pencari layanan. Berdasarkan hal tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan survei kepuasan masyarakay yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Data SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) diperlukan sebagai bahan evaluasi terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan, serta menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanannya, Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan RB melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik Mengamanahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk aktif melakukan pengumpulan persepsi pengguna layanan (masyarakat) terhadap pelayanan yang dilakukan untuk mengetahui kekurangan dalam pelayanannya selanjutnya sebagai bahan peningkatan jasa pelayanan yang dilakukan.
Berdasarkan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 bahwa penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun, tuntutan untuk selalu berupaya melakukan perbaikan pelayanan Kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban baik bagi regulator dan operator Tranportasi, yang menyangkut Pelayanan, Keselamatan, Keamanan, Peningkatan aksebilitas serta Konektifitas saranan dan prasarana Transportasi, salah satu cara untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publik adalah dengan melakukan survei Kepuasan masyarakat pengguna tersebut, dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan maka kantor Dinas Perhubungan melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara mandiri dengan metode pembagian kuisioner kepada pengguna jasa dengan menggunakan Link Google Form.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa maupun media sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai dengan kebutuhan pencari layanan. Berdasarkan hal tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan survei kepuasan masyarakay yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Data SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) diperlukan sebagai bahan evaluasi terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan, serta menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanannya, Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan RB melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik Mengamanahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk aktif melakukan pengumpulan persepsi pengguna layanan (masyarakat) terhadap pelayanan yang dilakukan untuk mengetahui kekurangan dalam pelayanannya selanjutnya sebagai bahan peningkatan jasa pelayanan yang dilakukan.
Berdasarkan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 bahwa penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun, tuntutan untuk selalu berupaya melakukan perbaikan pelayanan Kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban baik bagi regulator dan operator Tranportasi, yang menyangkut Pelayanan, Keselamatan, Keamanan, Peningkatan aksebilitas serta Konektifitas saranan dan prasarana Transportasi, salah satu cara untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publik adalah dengan melakukan survei Kepuasan masyarakat pengguna tersebut, dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan maka kantor Dinas Perhubungan melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara mandiri dengan metode pembagian kuisioner kepada pengguna jasa dengan menggunakan Link Google Form.
Tujuan Kegiatan
Survei Kepuasaan Masyarakat ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau sehingga diperoleh nilai/tingkat kepusan masyarakat sebagai pedoman untuk mengukur perubahan nilai kepuasan masyarakat pada tahun berikutnya dan untuk mendapatkan feedback secara berkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan Kantor Dinas Perhubungan kepada masyarakat dan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya dilakukan secara berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
20 Maret 2023 - 28 April 2023
Desain
20 Maret 2023 - 28 April 2023
Pengumpulan Data
1 Mei 2023 - 8 Mei 2023
Pengolahan Data
10 Mei 2023 - 22 Mei 2023
Analisis
23 Mei 2023 - 29 Mei 2023
Diseminasi
5 Juni 2023 - 23 Juni 2023
Evaluasi
26 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 15 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2023 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2023 |
| Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Ketepatan waktu | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap ketepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses | Tahun 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2023 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2023 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat Pendataan |
| Usia | Kelompok Umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | Saat Pendataan |
| Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat Pendataan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Tahun 2023 |
| Unit Kerja yang memberikan layanan | Unit Kerja yang memberikan layanan | Unit Kerja yang memberikan layanan | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 8. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 9. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 10. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 11. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 12. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 13. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 14. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 15. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 16. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 17. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 18. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 19. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| 20. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| 21. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, tidak ada
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, unit pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: unit pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
15 variabel yang diolah/dikumpulkan
Unit kerja yang memberikan layanan
Integer • -
["Unit Kerja yang memberikan layanan"]Lihat →
Jenis Layanan yang diterima
integer • -
["Jenis Layanan"]Lihat →
Pekerjaan
Integer • -
["Pekerjaan"]Lihat →
Pendidikan
Integer • -
["Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat →
Kelompok Umur
String • -
["Kelompok Umur"]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer • -
["Penanganan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana
Integer • -
["Kualitas"]Lihat →
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer • -
["Perilaku"]Lihat →
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer • -
["Kompetensi/ kemampuan"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer • -
["Kesesuaian "]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer • -
["Kewajaran"]Lihat →
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer • -
["Kecepatan Waktu"]Lihat →
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer • -
["Kemudahan"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer • -
["Kesesuaian"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan