← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Peristiwa Nikah Di Kecamatan Konda
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kantor Urusan Agama Kecamatan Konda
Alamat Lengkap
Jl Mayjen Katamso, Lebo Jaya, Kec. Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 93874
Telepon
11122222
Faksimile
-
Email
konselkemenag@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
H. Zainal Mustamin, S.Ag.,M.A.
Nama PJ Teknis
Drs. H. Joko, M. Pd.
Jabatan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan
Alamat
Potoro, Andoolo, Konawe Selatan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kemenagkonsel@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Ri No. 892 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Manajeman Nikah Berbasis Web Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Web (simkah Web) Pada Kantor Urusan Agama (kua) Digunakan Untuk Mengelola Administrasi Pencatatan Pernikahan Yang Meliputi: Pendaftaran Nikah, Pemeriksaan Nikah, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Pelaporan Nikah, Dan Survei Kepuasan Masyarakat. Adapun Petunjuk Teknis Pelaksanannya Diatur Dalam Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. 473 Tahun 2020. Kua Kecamatan Sebagai Salah Satu Unit Pelayanan Publik Kementrian Agama (kemenag) Selayaknya Mampu Memberikan Pelayanan Masyarakat, Antara Lain: Pencatatan Dan Pelaporan Nikah Dan Rujuk, Penyusunan Statistik Layanan Dan Bimbingan Masyarakat Islam, Serta Pengelolaan Dokumentasi Dan Sistem Informasi Manajemen Kua Kecamatan. Kepala Kua Kecamatan Juga Berkewajiban Menyampaikan Laporan Bulanannya Kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota. Laporan Tersebut Berisi Peristiwa Nikah Yang Meliputi: Pernikahan Di Kantor/luar Kantor, Rujuk, Isbat, Pernikahan Campuran, Usia Pernikahan, Dan Pendidikan Pengantin.
Tujuan Kegiatan
1) Bentuk Tanggung Jawab Dan Transparansi Kegiatan Kua Dalam Penyelenggaran Pencatatan Pernikahan. 2) Sebagai Kontrol Terhadap Penyelenggaraan Pernikahan, Khususnya Pernikahan Usia Muda. 3) Mendapatkan Data Jumlah Kejadian Nikah Di Kecamatan Konda
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Januari 2021 - 8 Januari 2021
Desain
8 Januari 2021 - 13 Januari 2021
Pengumpulan Data
13 Januari 2021 - 14 Januari 2022
Pengolahan Data
13 Januari 2021 - 14 Januari 2022
Analisis
13 Januari 2021 - 14 Januari 2022
Diseminasi
14 Januari 2022 - 21 Januari 2022
Evaluasi
21 Januari 2022 - 28 Januari 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nama Kecamatan Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Identitas nama kecamatan 2021
Jenis Kelamin Jenis Kelamin Pengantin Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.2021
Usia Pengantin Usia Pengantin Batas minimal calon pengantin wanita dan pria untuk menikah. Batas minimal menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun. 2021
Jumlah Nikah Jumlah Kejadian PernikahanBanyaknya kejadian pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam yang dicatat dalam Akta Nikah. 2021
Jumlah Nikah di KUA Jumlah Nikah di KUABanyaknya kejadian nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan. 2021
Jumlah Nikah di Luar KUA Jumlah Nikah di Luar KUA Banyaknya kejadian nikah yang diselenggarakan di luar KUA Kecamatan 2021
Jumlah Nikah Campuran Jumlah Nikah CampuranBanyaknya kejadian nikah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, maka dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pencatatannya dapat dilakukan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.2021
Jumlah Rujuk Jumlah Kejadian Rujuk Banyaknya kejadian rujuk yang dicatatkan dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN. 2021
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI TENGGARA KONAWE SELATAN
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Pasangan Pengantin
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 21 Januari 2022
Data Mikro Tidak -