▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Angka Pertumbuhan Kejadian Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Konda
Angka Pertumbuhan Kejadian Nikah
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Angka Pertumbuhan Nikah
Definisi Indikator
Angka yang menunjukkan laju perubahan jumlah kejadian nikah atau angka yang menggambarkan pertambahan/pengurangan jumlah kejadian nikah dari waktu ke waktu di suatu wilayah.
Interpretasi & Cara Membaca
Jika angka ini bernilai nol (0) maka jumlah kejadian nikah sama dengan periode sebelumnya. Jika angka ini bernilai positif (+) maka jumlah kejadian nikah lebih besar atau mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kejadian nikah pada periode sebelumnya. Jika angka ini bernilai negatif (-) maka jumlah kejadian nikah lebih kecil atau mengalami penurunan dibandingkan jumlah kejadian nikah pada periode sebelumnya. Besarnya kenaikan/penurunan yang ditunjukkan oleh angka ini adalah dalam bentuk persentase.
Variabel Disagregasi
Klasifikasi menurut bulan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
APN = ( (N b / N a) - 1) x 100 % ;
Keterangan:
APN = Angka pertumbuhan kejadian nikah pada periode berjalan/bersangkutan;
Na = Jumlah kejadian nikah pada periode sebelumnya;
Nb= Jumlah kejadian nikah pada periode berjalan/bersangkutan
Keterangan:
APN = Angka pertumbuhan kejadian nikah pada periode berjalan/bersangkutan;
Na = Jumlah kejadian nikah pada periode sebelumnya;
Nb= Jumlah kejadian nikah pada periode berjalan/bersangkutan
Rumus / Formula Matematika
$$APN=((\frac{Nb}{Na})-1)\times100\%$$
Level Estimasi
Kecamatan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Nikah
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Peristiwa Nikah Di Kecamatan Konda
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Kantor Urusan Agama Kecamatan Konda
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Desember 2022