← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Bus Rapid Transit dan Layanan Perizinan Melalui Sahabat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.7500.001
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo
Alamat Lengkap
Jl. Thayeb Moh. Gobel, Kel. Tinelo Ayula, Kec. Bulango Sel., Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96125
Telepon
0435827615
Faksimile
-
Email
dishub@gorontaloprov.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Eselon 2
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo
Nama PJ Teknis
Abdul Karim Rauf, ST, M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Angkutan Jalan
Alamat
Kawasan Perkantoran Pemprov. Gorontalo, Jln. Thayeb Moh. Gobel, Kec. Bulango Selatan, Kab. Bone Bolango, Gorontalo
Telepon
082189044919
Faksimile
-
Email
mecca.226@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran. Dalam menjalankan amanat UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9
(sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi dan pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Gorontalo, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017, maka akan dilakukan pengukuran melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
26 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Desain
26 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 5 Juli 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 12 Juli 2024
Diseminasi
15 Juli 2024 - 15 Juli 2024
Evaluasi
15 Juli 2024 - 15 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis Kelamin[K00704] Jenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.Pada saat menerima layanan
Jenjang Pendidikan[K00706] Jenjang PendidikanTahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).Pada saat menerima layanan
Pekerjaan Utama[K01320] Pekerjaan UtamaPekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.Pada saat menerima layanan
Kesesuaian persyaratan dan pelayanan dengan jenis pelayanan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi kesesuaian persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.Pada saat menerima layanan
Kemudahan prosedur pelayanan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi prosedur. Prosedur yang dimaksud dalam hal ini adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Pada saat menerima layanan
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi waktu pelayanan. Waktu pelayanan yang dimaksud adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Pada saat menerima layanan
Biaya/tarif[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi biaya/tarif. Biaya/tarif yang dimaksud adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan dan/atau ketentuan yang berlaku.Pada saat menerima layanan
Kesesuaian produk pelayanan antara standar pelayanan dengan hasil yang diberikan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi produk dan spesifikasi jenis pelayanan. Produk dan spesifikasi yang dimaksud adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.Pada saat menerima layanan
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi kompetensi pelaksana, Komepetensi pelaksana yang dimaksud adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.Pada saat menerima layanan
Perilaku/sikap petugas dalam pelayanan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi perilaku pelaksana. Perilaku yang dimaksud adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.Pada saat menerima layanan
Kualitas sarana dan prasarana [K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).Pada saat menerima layanan
Penanganan pengaduan[K00871] Kepuasan MasyarakatHasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi penanganan pengaduan, saran dan masukan. Penanganan yang dimaksud adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.Pada saat menerima layanan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. GORONTALO KOTA GORONTALO
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu Pengguna Layanan
Unit Observasi
Individu Pengguna Layanan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi melalui Whatsapp
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya -
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β†’
Pekerjaan Utama
Integer β€’ -
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.
["[K01320] Pekerjaan Utama"]Lihat β†’
Pendidikan Responden
Integer β€’ -
Tingkat pendidikan responden
["Tingkat Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat β†’
Jenis Kelamin
Integer β€’ -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat β†’