š DETAIL METADATA KEGIATAN
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara 2021
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara
-
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
13 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
-
Identitas Rekomendasi
V-21.6500.002
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap
Jl. Rambutan Gedung Gadis Lantai 1, Tanjung Selor
Telepon
05522029748
Faksimile
05522029748
Email
bpmdptprov.kaltara@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara
Nama PJ Teknis
Syafriansyah,S.Sos
Jabatan
Kabid Kajian Kebijakan dan Pengaduan Layanan Perizinan dan Non Perizinan
Alamat
Jl. Rambutan Gedung Gadis Lt. 1
Telepon
05522029748
Faksimile
05522029748
Email
bpmdptprov.kaltara@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjalankan peran sebagai publik non profit yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan didasarkan atas fungsi, peran, kewajiban dan tujuan didirikannya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat baik umum ataupun kebutuhan para pencari keadilan terhadap putusan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1 Ayat 1 bahwa: "Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik". Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), menegaskan bahwa "Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data Indeks Kepuasan Masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui harapan dari berbagai keluhan masyarakat yang disampingkan melalui media massa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1 Ayat 1 bahwa: "Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik". Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), menegaskan bahwa "Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data Indeks Kepuasan Masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui harapan dari berbagai keluhan masyarakat yang disampingkan melalui media massa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dimaksudkan sebagai acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara. Survei kepuasan masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Bagi masyarakat, IKM dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan. Sementara kepuasan masyarakat ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara. Adapun sasaran-sasaran Survei Kepuasan Masyarakat adalah sebagai berikut: 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara; 2. Mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara; 3. Mendorong penyelenggaraan pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2021 - 5 Maret 2021
Desain
8 Maret 2021 - 12 Maret 2021
Pengumpulan Data
1 April 2021 - 18 Juni 2021
Pengolahan Data
1 Juli 2021 - 31 Juli 2021
Analisis
1 Agustus 2021 - 31 Agustus 2021
Diseminasi
1 September 2021 - 30 November 2021
Evaluasi
7 Oktober 2021 - 30 Desember 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap persyaratan | persyaratan | Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan termasuk pengaduan | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap biaya/tarif | biaya/tarif | Biaya tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan | produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap perilaku pelaksana | perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses/ usaha. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama pelaksanaan survei kepuasan masyarakat |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran, dan masukan | penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama pelaksnaan survei kepuasan masyarakat |
| Umur | Umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun terahir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi | Saat pendataan |
| Jenis kelamin | jenis kelamin | Jenis kelamin sifat (keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat pendataan |
| Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Saat pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja | Saat pendataan |
| Jenis Layanan | jenis layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Saat pendataan/setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| 2. | KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| 3. | KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| 4. | KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| 5. | KALIMANTAN UTARA | TARAKAN |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, pertemuan olah data dengan Biro Organisasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Umur
Integer ⢠-
UmurLihat ā
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan
Integer ⢠-
Pendidikan tertinggi yang ditamatkanLihat ā
Pekerjaan
Integer ⢠-
PekerjaanLihat ā
Kepuasan terhadap waktu penyelesaian
Integer ⢠-
Ketepatan waktuLihat ā
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Integer ⢠-
ProsedurLihat ā
Kepuasan terhadap sarana dan prasarana
Integer ⢠-
Sarana dan prasaranaLihat ā
Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer ⢠-
Jenis pelayananLihat ā
Kepuasan terhadap Persyaratan
Integer ⢠-
PersyaratanLihat ā
Kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer ⢠-
Perilaku pelaksanaLihat ā
Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Integer ⢠-
Penanganan pengaduanLihat ā
Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer ⢠-
Kompetensi pelaksanaLihat ā
Kepuasan terhadap biaya/tarif
Integer ⢠-
BiayaLihat ā
Jenis Kelamin
Integer ⢠-
Jenis KelaminLihat ā
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan