Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) Nasional 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) Nasional
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pangan Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
| Telepon: | (021) 7807377 |
| Faksimile: | (021) 7807377 |
| Email: | pusdatin@badanpangan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan |
| Eselon 2: | Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eni Nurkhayani, STP, MSE |
| Jabatan: | Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Harsono Rm No. 3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 |
| Telepon: | 08111010925 |
| Faksimile: | - |
| Email: | direktoratppskmp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 68, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban dalam penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai secara terpadu. Salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan tersebut adalah pengawasan keamanan pangan, yang pada pelaksanaannya, dibagi antara pangan olahan dan pangan segar. Lebih lanjut dalam UU Pangan Pasal 108 ayat 3 (c), lembaga negara yang menyelenggarakan urusan di Bidang Pangan, yang dalam hal ini adalah Badan Pangan Nasional, diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar. Mengingat bahwa pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar khususnya pengawasan pre-market telah dilaksanakan oleh Kementerian teknis, maka Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam pengawasan keamanan pangan segar. Penyelenggaraan keamanan pangan segar dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029, khususnya ke dalam Kegiatan Prioritas Pengendalian Penyakit Asal Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan dengan indikator kinerja Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) dan target kinerja tahun 2025 adalah 61 dan tahun 2029 adalah 65. IKPS adalah indikator atau ukuran komposit yang digunakan untuk menilai tingkat keamanan pangan segar, khususnya pangan segar asal tumbuhan, asal hewan dan asal ikan berdasarkan berbagai aspek pengawasan dan pengendalian keamanan pangan. Indeks ini menggambarkan sejauh mana sistem keamanan pangan segar telah diterapkan dengan baik pada suatu wilayah atau sektor, yang dapat dipergunakan untuk: a) mengukur kinerja pemerintah dalam pengawasan keamanan pangan segar; b) menilai tingkat penerapan standar keamanan pangan segar; c) menjadi dasar evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan; dan d) membandingkan capaian antar waktu atau antar wilayah. Saat ini, indikator IKPS masih dipergunakan untuk analisis indeks keamanan pangan segar tingkat provinsi yang kemudian di-generate menjadi IKPS nasional. Selanjutnya, untuk pengembangan kebijakan di wilayah di bawahnya, perlu dilakukan identifikasi dan penetapan indicator IKPS tingkat Kabupaten/Kota.
Tujuan Kegiatan
Mengukur kinerja pemerintah dalam pengawasan keamanan pangan segar; Menilai tingkat penerapan standar keamanan pangan segar; Menjadi dasar evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan; dan Membandingkan capaian antar waktu atau antar wilayah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Pengumpulan Data
2025-12-01 s.d. 2026-01-05
Pengolahan Data
2026-01-06 s.d. 2026-01-15
Analisis
2026-01-16 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Regulasi Keamanan Pangan | keamanan pangan | Dokumen hukum mencakup Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur yang memuat peraturan terkait penjaminan keamanan pangan | Tahun berjalan |
| Sumber Daya Manusia Keamanan Pangan | Sumber Daya Manusia; keamanan pangan | Sumber daya manusia terlatih yang menangani penjaminan keamanan pangan segar | Tahun berjalan |
| Sebaran pasar | - | Jumlah pasar yang tersedia di suatu Provinsi | Tahun berjalan |
| Kelembagaan | Lembaga; Keamanan Pangan | Sistem manajemen pengawasan keamanan pangan daerah sesuai kriteria pada Peraturan Badan Pangan Nasional No. 12 Tahun 2023 | Tahun berjalan |
| Hasil uji laboratorium | - | Sampel uji Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) yang diambil secara representatif dari suatu populasi untuk dilakukan pengujian di laboratorium dengan tujuan untuk mengetahui kandungan serta menentukan kesesuaian dengan standar keamanan dan mutu pangan secara kuantitatif | Tahun berjalan |
| Output registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk Produksi Dalam Negeri Ukuran Kecil (PSAT-PDUK) | - | Produk yang telah mendapatkan nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Ukuran Kecil (PDUK) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Kabupaten/Kota | Tahun berjalan |
| Hasil Uji Rapid Test Kit | - | Sampel uji Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) yang diambil secara representatif dari suatu populasiI untuk dilakukan pengujian menggunakan Rapid Test Kit dengan tujuan mengetahui kesesuaian dengan standar keamanan secara kualitatif | Tahun berjalan |
| Output registrasi pangan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT) | - | Unit penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang telah memenuhi persyaratan penanganan PSAT yang baik sesuai karakteristik produk yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi | Tahun berjalan |
| Output registrasi pangan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam (PSAT-PD) | - | Produk yang telah mendapatkan nomor izin edar PSAT-PD dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi | Tahun berjalan |
| Output registrasi pangan Sertifikat Izin Rumah Pengemasan/ Packing House | - | Rumah pengemasan yang menghasilkan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi | Tahun berjalan |
| Output registrasi pangan Sertifkat Izin Keamanan PSAT/Health Certificate | - | Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan nomor izin dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi | Tahun berjalan |
| Output registrasi pangan Nomor Kontrol Veteriner | - | Sarana dan produk pangan yang telah mendapatkan nomor izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) | Tahun berjalan |
| Pelaku Usaha Pangan | - | Pelaku usaha pangan berdasarkan kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait pangan | Tahun berjalan |
| Sebaran penduduk | - | Sebaran penduduk pada suatu Provinsi | Setahun yang lalu |
| Akses terhadap air minum | Air minum | Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Sumber Air Minum Layak di setiap Provinsi | Setahun yang lalu |
| Kepemilikan kulkas | - | Persentase Rumah Tangga dengan Kepemilikan Aset Berupa lemari es/kulkas di setiap Provinsi | Setahun yang lalu |
| Kelayakan sanitasi | Sanitasi, rumah tangga | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak di setiap Provinsi | Setahun yang lalu |
| Pendidikan | pendidikan | Rata-rata tingkat penyelesaian pendidikan menurut jenjang pendidikan selama 3 tahun terakhir di setiap Provinsi | 3 tahun terakhir |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten, Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Komoditas Pangan Segar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi dan Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Komoditas Pangan Segar
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota
-
Rata-rata tingkat penyelesaian pendidikan menurut jenjang pendidikan dan Provinsi selama 3 tahun terakhir
-
Produk yang telah mendapatkan nomor registrasi PSAT PDUK dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Kabupaten/Kota
-
Persentase rumah tangga menurut Provinsi dan memiliki akses terhadap sanitasi layak
-
Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan nomor izin dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi
-
Sampel uji PSAT dan PSAI yang diambil secara representatif dari suatu populasi untuk dilakukan pengujian di laboratorium dengan tujuan untuk mengetahui kandungan serta menentukan kesesuaian dengan standar keamanan dan mutu pangan secara kuantitatif
-
Persentase Rumah Tangga menurut Provinsi dan Sumber Air Minum Layak
-
Individu yang mengalami gejala diare dan mendapatkan pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan
-
Rumah pengemasan yang menghasilkan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi
-
Produk yang telah mendapatkan nomor izin edar PSAT-PD dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi
-
Pelaku usaha pangan berdasarkan kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait pangan
-
Sebaran penduduk pada suatu Provinsi
-
Persentase Rumah Tangga Menurut Provinsi dengan Kepemilikan Aset Berupa lemari es/kulkas
-
Sampel uji PSAT dan PSAI yang diambil secara representatif dari suatu populasiI untuk dilakukan pengujian menggunakan Rapid Test Kit dengan tujuan mengetahui kesesuaian dengan standar keamanan secara kualitatif
-
Unit penanganan PSAT yang telah memenuhi persyaratan penanganan PSAT yang baik sesuai karakteristik produk yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi
-
Sarana dan produk pangan yang telah mendapatkan nomor izin NKV
-
Dokumen hukum mencakup Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur yang memuat peraturan terkait penjaminan keamanan pangan
-
Sumber daya manusia terlatih yang menangani penjaminan keamanan pangan segar
-
Jumlah pasar yang tersedia di suatu Provinsi
-
Sistem manajemen pengawasan keamanan pangan daerah sesuai kriteria pada Peraturan Badan Pangan Nasional No. 12 Tahun 2023
Indikator Kegiatan
-
Lembaga yang telah menerbitkan rekomendasi registrasi izin edar PSAT-PDUK di aplikasi Online SIngle Submission (OSS)
-
Indikator komposit yang menggambarkan tingkat kecukupan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) yang menangani keamanan pangan segar berdasarkan sebaran pasar di suatu wilayah.
-
Nilai sebaran (quartile) rasio jumlah kasus KLB (3 tahun terakhir) (Kemenkes) terhadap jumlah penduduk (BPS)
-
Output registrasi pangan tingkat Provinsi, mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Pangan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), Health Certificate (HC), Izin Rumah Pengemasan (PH), dan Sertifikat Penerapan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT).
-
Indikator atau ukuran komposit yang digunakan untuk menilai tingkat keamanan pangan segar, khususnya pangan segar asal tumbuhan, asal hewan dan asal ikan berdasarkan berbagai aspek pengawasan dan pengendalian keamanan pangan.