Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PERENCANAAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PERENCANAAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.035
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jambu Karang No 8 Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891450 |
| Faksimile: | (0281) 895194 |
| Email: | bappelitbangda@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Imam Khasbulah, S.Sos, M.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Program Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan |
| Alamat: | Jl. Jambu Karang No 8 Purbalingga |
| Telepon: | 0281891450 |
| Faksimile: | 0281895194 |
| Email: | mijenbbk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam konteks perencanaan pembangunan daerah, kegiatan kompilasi produk administrasi (kompromin) data perencanaan menjadi sebuah langkah yang krusial dalam memastikan efektivitas dan keselarasan program-program yang direncanakan dengan visi pembangunan jangka menengah.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Dokumen RPJMD memainkan peran utama dalam menetapkan arah pembangunan dalam lima tahun ke depan, dengan menggambarkan visi, misi, serta tujuan pembangunan yang diharapkan. Sementara itu, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah instrumen operasional tahunan yang menjadi penjabaran dari RPJMD, dengan menyusun program-program yang harus dilaksanakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.Kompromin data perencanaan dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi sejauh mana program-program dalam RKPD telah sejalan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Dengan mempertimbangkan indikator-indikator kinerja yang relevan, seperti target capaian, alokasi anggaran, serta dampak yang diharapkan, kompromin data perencanaan membantu pemerintah daerah untuk mengukur tingkat efektivitas dan efisiensi dari program-program pembangunan yang direncanakan.Selain itu, keselarasan program-program dalam RKPD juga perlu dinilai terhadap Rencana Strategis (Renstra) dalam masing-masing bidang pembangunan, seperti Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Ekonomi, serta Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang direncanakan tidak hanya sesuai dengan arah kebijakan umum, tetapi juga dengan strategi spesifik dalam masing-masing sektor pembangunan.Melalui kompromin data perencanaan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi program-program yang berkinerja baik serta mengevaluasi dampak dan capaian dari program-program tersebut. Informasi ini menjadi dasar untuk menyusun strategi perbaikan atau pengoptimalan program-program yang kurang efektif, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan terarah sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.
Tujuan Kegiatan
1. Monitoring keselarasan program. 2. Evaluasi kinerja program. 3. Pemantauan terhadap capaian tujuan pembangunan. 4. Penyusunan strategi perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-09-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Evaluasi
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Program, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Program yang tercantum dan digunakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | 31 Desember 2024 |
| Program dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) | Program, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) | Program yang tercantum dan digunakan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) | 31 Desember 2024 |
| Program Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Program Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). | 31 Desember 2024 |
| Program Rencana Kerja (Renja) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Program Rencana Kerja (Renja) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Program bidang pemerintahan serta pembangunan manusia di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun. | 31 Desember 2024 |
| Program Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang Ekonomi | Program Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang Ekonomi | Program bidang ekonomi di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). | 31 Desember 2024 |
| Program Rencana Kerja (Renja) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Ekonomi | Program Rencana Kerja (Renja) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Ekonomi | Program bidang ekonomi di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun. | 31 Desember 2024 |
| Program Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah | Program Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah | Program bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). | 31 Desember 2024 |
| Program Rencana Kerja (Renja) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah | Program Rencana Kerja (Renja) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah | Program bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompromin
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Program bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
-
Program bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun.
-
Program bidang ekonomi di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun.
-
Dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan di sektor ekonomi yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam satu tahun anggaran.
-
Program yang tercantum dan digunakan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
-
Program bidang pemerintahan serta pembangunan manusia di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun.
-
Program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
-
Program yang tercantum dan digunakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Indikator Kegiatan
-
Jumlah program yang tercantum dan digunakan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
-
Jumlah program yang tercantum dan digunakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
-
Ukuran sejauh mana program yang direncanakan dalam Rencana Strategis (Renstra) suatu organisasi atau instansi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kesesuaian antara Rencana Kerja (Renja) tahunan instansi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam bidang Pemerintahan....
-
Jumlah program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun.
-
Perbandingan Jumlah Program dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan Jumlah Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
-
Jumlah program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
-
Jumlah program bidang ekonomi di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun.
-
Jumlah program bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di dalam Renja yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam satu tahun.
-
Jumlah program bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
-
Ukuran sejauh mana program yang direncanakan dalam Rencana Strategis (Renstra) suatu organisasi atau instansi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kesesuaian antara Rencana Kerja (Renja) tahunan instansi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam bidang ekonomi.
-
Jumlah program bidang ekonomi di dalam Renstra yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah yang ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
-
Ukuran sejauh mana program yang direncanakan dalam Rencana Strategis (Renstra) suatu organisasi atau instansi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kesesuaian antara Rencana Kerja (Renja) tahunan instansi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam bidang Infrastruktur....