Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi di Jawa Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi di Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Kawaluyaan Indah Raya No.6 Bandung 40286
| Telepon: | 02287353565 |
| Faksimile: | 02287353565 |
| Email: | dlh@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Ir. H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, M.soc.sc |
| Eselon 2: | Dr. Prima Mayaningtias |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NIta Nilawati Walla, S.P., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan |
| Alamat: | Jl.kawaluyaan Indah Raya No.6 Bandung 40286 |
| Telepon: | 02287353565 |
| Faksimile: | 02287353565 |
| Email: | dlh@jabarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUnit Pengaduan dan Sanksi Administrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaduan dan sanksi administrasi meliputi pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan data pengaduan dan sanksi administrasi, pengelolaan pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, evaluasi hasil dari verifikasi lapangan untuk menentukan status pengenaan sanksi, pengawasan ketaatan terhadap sanksi administrasi dan penyusunan status penaatan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Unit pengaduan dan sanksi administrasi mempunyai fungsi pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis pengaduan dansanksi administrasi, pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan sanksi administrasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan unit pengaduan dan sanksi administrasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengaduan dan Sanksi Administrasi diperlukan dukungan dalam anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan terakit tugas dan fungsi tersebut dapat terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup meliputi pengelolaan pengaduan dan sanksi administrasi, sengketa lingkungan dan pidana lingkungan serta pengembangan instrumen hukum lingkungan.
Tujuan Kegiatan
Unit Pengaduan dan Sanksi Administrasi melaksanakan kegiatan pengelolaan pengaduan dengan tujuan: Melaksanakan inventarisasi dan pengelolaan data pengaduan dan sanksi Administrasi, Pengelolaan pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Evaluasi hasil verifikasi lapangan untuk menentukan status pengenaan sanksi Pengawasan ketaatan terhadap Sanksi Administrasi Penyusunan status penaatan hukum lingkungan melalui Sanksi Administrasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-11-01
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-11-28
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-19
Evaluasi
2024-12-22 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengaduan atau Laporan | Pengaduan atau Laporan | Pengaduan adalah cara untuk menyampaikan informasi tentang suatu masalah atau ketidakpuasan kepada pihak yang berwenang di Jawa Barat | 1 Tahun |
| Tanggal Pengaduan | Tanggal Pengaduan | Tanggal Pengaduan diajukan oleh orang atau pihak yang merasa dirugikan, tidak puas, atau mengalami masalah di Jawa Barat | 1 Tahun |
| Pihak yang Berwenang | Pihak yang Berwenang | Pengaduan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti atau menyelesaikan masalah tersebut di Jawa Barat | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
| JAWA BARAT | CIANJUR |
| JAWA BARAT | BANDUNG |
| JAWA BARAT | GARUT |
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | CIAMIS |
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
| JAWA BARAT | CIREBON |
| JAWA BARAT | MAJALENGKA |
| JAWA BARAT | SUMEDANG |
| JAWA BARAT | INDRAMAYU |
| JAWA BARAT | SUBANG |
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
| JAWA BARAT | KARAWANG |
| JAWA BARAT | BEKASI |
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
| JAWA BARAT | PANGANDARAN |
| JAWA BARAT | KOTA BOGOR |
| JAWA BARAT | KOTA SUKABUMI |
| JAWA BARAT | KOTA BANDUNG |
| JAWA BARAT | KOTA CIREBON |
| JAWA BARAT | KOTA BEKASI |
| JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | KOTA BANJAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Jawa Barat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: 2025-01-01;
Variabel Kegiatan
-
"Pihak yang berwenang" merujuk pada individu, kelompok, atau entitas yang memiliki hak dan kekuasaan untuk mengambil tindakan, membuat keputusan, atau menjalankan fungsi tertentu, biasanya berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku.
-
Tanggal pengaduan adalah tanggal ketika keluhan atau laporan disampaikan kepada pihak yang berwenang. Ini adalah hari ketika proses pengaduan dimulai dan biasanya dicatat dalam dokumen pengaduan.
-
"Pengaduan" dalam bahasa Indonesia berarti keluhan atau laporan yang disampaikan kepada pihak yang berwenang mengenai suatu masalah, pelanggaran, atau ketidakpuasan. Ini bisa berupa laporan tindakan kriminal, keluhan terhadap pelayanan publik, atau laporan pelanggaran lainnya. Masyarakat dapat menyampaikan....
Indikator Kegiatan
-
Nama perusahaan adalah nama resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu bisnis. Nama perusahaan berfungsi sebagai identitas hukum perusahaan dan sebagai brand yang melekat pada bisnis.