Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Onje 1b. Purbalingga
| Telepon: | 0281-891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakeuda@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ardiansyah, S.T., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penagihan, Penerimaan, Pemeriksaan, Evaluasi dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Onje No. 4 Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakeuda@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga. Kontribusi PBB sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dilakukan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Purbalingga." Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi tonggak penting dalam upaya menyelaraskan berbagai regulasi terkait perpajakan di Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, implementasi UU ini memegang peranan sentral dalam menata sistem perpajakan lokal, termasuk pula dalam pengumpulan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kaitannya dengan kompilasi data PBB mengindikasikan perlunya keselarasan antara peraturan perpajakan nasional dan penerapannya di tingkat lokal guna memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan serta penggunaan data PBB untuk kepentingan pembangunan daerah. Kompilasi data administrasi PBB memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini membantu pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam mengoptimalkan penerimaan PBB. Kompilasi data administrasi PBB juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Informasi yang terkompilasi dengan baik akan dapat diakses oleh publik, memungkinkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan PBB. Dengan melaksanakan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Purbalingga," diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tingkat pengelolaan PBB yang lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan akurasi data. Memudahkan pemantauan dan evaluasi. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-06-11
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-11
Pengumpulan Data
2024-06-14 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-15 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-06-15 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-06-15 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-06-15 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). | 31 Desember 2024 |
| Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Potensi nilai PBB apabila wajib pajak memenuhi pembayaran PBB | 31 Desember 2024 |
| Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Terbayar | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Realisasi nilai PBB yang telah dibayar oleh wajib pajak | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Telepon/sarana komunikasi lainnya
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Realisasi nilai PBB yang telah dibayar oleh wajib pajak
-
Potensi nilai PBB apabila wajib pajak memenuhi pembayaran PBB
-
Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbayar dengan jumlah potensi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
-
Jumlah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
-
Realisasi nilai PBB yang telah dibayar oleh wajib pajak
-
Potensi nilai PBB apabila wajib pajak memenuhi pembayaran PBB