Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Tangerang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3671.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | layanan@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Syamsul Bahri, MM. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang |
| Telepon: | 08111341114 |
| Faksimile: | - |
| Email: | layanan@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik untuk melakukan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat.Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan PublikPemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang bermaksud melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengetahui kinerja pelayanan yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Tangerang. survei tersebut nantinya akan dianalisis dan dihitung hasilnya sehingga dapat diketahui apa saja harapan masyarakat dan hal apa saja yang perlu diperbaiki dari pelayanan pada ruang lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.
Tujuan Kegiatan
Mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publikMengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publikMengetahui kelemahan dan kelebihan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publikMengukur secara berkala penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publikMenilai kinerja Unit Pelayanan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya secara berkesinambungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Analisis
2025-08-16 s.d. 2025-08-31
Diseminasi Hasil
2025-09-30 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | persyaratan untuk memperoleh pelayanan publik | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2025 |
| Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur untuk memperoleh pelayanan publik | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
| Waktu | Waktu pelaksanaan (durasi) untuk memperoleh pelayanan publik | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2025 |
| Tarif/Biaya | Biaya/Tarif untuk memperoleh pelayanan publik | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2025 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang ada pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2025 |
| Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang diberikan oleh Pemberi layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2025 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana prasarana yang dibutuhkan pada unit penyelenggara pelayanan publik | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat
Unit Observasi
Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : instansi pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).