Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sumbawa 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5204.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Manggis, No.16 Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | 0371-21870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskoperindag@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nasruddin, S.PT |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah |
| Alamat: | Jalan Manggis Nomor 16 Sumbawa |
| Telepon: | 037121870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | programdiskukmperindag@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKoperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, keberadaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi sangat penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan sektor koperasi dan UMKM.Salah satu bentuk penyediaan data tersebut dilakukan melalui kegiatan kompilasi produk administrasi, yaitu proses pengumpulan, pengelompokan, dan penyajian data yang bersumber dari dokumen administrasi yang dimiliki oleh instansi atau perangkat daerah terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun statistik dasar yang dapat dijadikan rujukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembinaan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan bimbingan dan pembinaan koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyusun sistem informasi UMKM berbasis data tunggal sebagai landasan kebijakan pemberdayaan. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/PER/M.KUM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang memberikan arahan teknis dalam pelaksanaan pendataan koperasi, usaha kecil dan menengah secara sahih, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Melalui kegiatan kompilasi ini, diharapkan tersusun basis data koperasi dan UMKM yang lebih sistematis, mendukung kebijakan pembinaan yang berbasis bukti (evidence-based policy), serta memperkuat tata kelola pembangunan ekonomi daerah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan kompilasi produk administrasi data koperasi dan UMKM bertujuan untuk: Menghimpun dan mengelola data koperasi dan UMKM dari berbagai sumber administrasi yang tersedia di tingkat daerah secara sistematis dan terstandar. Menyediakan data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar kebijakan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM. Mendukung terwujudnya sistem informasi UMKM dan koperasi yang terpadu, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Memperkuat koordinasi antarinstansi terkait dalam hal pemanfaatan data administrasi untuk pengambilan keputusan pembangunan ekonomi kerakyatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-15 s.d. 2025-07-18
Desain
2025-07-15 s.d. 2025-07-18
Pengumpulan Data
2025-07-30 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-09
Analisis
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Diseminasi Hasil
2026-01-19 s.d. 2026-01-23
Evaluasi
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Koperasi | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | Januari - Desember 2025 |
| Usaha Kecil | Usaha | Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). | Januari - Desember 2025 |
| Usaha Menengah | Usaha | Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | Januari - Desember 2025 |
| Jenis Koperasi | Koperasi | Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Anggota Koperasi | Koperasi | Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. | Januari - Desember 2025 |
| Nomor Induk Koperasi | Koperasi | Kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Koperasi | Koperasi | Total badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | Januari - Desember 2025 |
| Koperasi Aktif | Koperasi | Koperasi yang dalam 3 (Tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan Melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. | Januari - Desember 2025 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Januari - Desember 2025 |
| Usaha Mikro | Usaha | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | Januari - Desember 2025 |
| Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | Usaha | Kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. | Januari - Desember 2025 |
| Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Koperasi | Pertemuan tahunan yang wajib dilakukan oleh setiap koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota. | Januari - Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Lain dalam Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-19;
Digital (softcopy): 2026-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai....
-
Koperasi yang dalam 3 (Tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan Melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
-
Kegiatan rapat tahunan yang diselenggarakan oleh koperasi sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan keuangan, serta rencana kerja tahun berikutnya.
-
Kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi.
-
Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
Total badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pelaku usaha mikro yang memiliki kriteria sebagai berikut: Jenis barang/komoditi usahanya tetap, memiliki tempat usaha yang tetap, sudah memiliki administrasi keuangan, sudah memisahkan antara keuangan keluarga dan usaha, pengusahanya sudah mendapatkan pelatihan jiwa wirausaha, sudah memiliki....
-
Banyaknya usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi....
-
Banyaknya koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga mitra resmi dalam rangka peningkatan kapasitas usaha, penguatan kelembagaan, serta peningkatan daya saing.
-
Jumlah unit usaha mikro yang beroperasi dan terdaftar di wilayah tertentu pada periode waktu tertentu, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbadan usaha, sesuai dengan kriteria usaha mikro dalam peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah keseluruhan koperasi yang terdaftar secara resmi di wilayah tertentu pada periode waktu tertentu, baik koperasi aktif maupun tidak aktif, berdasarkan data dinas yang membidangi koperasi dan usaha kecil menengah.
-
Banyaknya usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima....
-
Jumlah unit usaha menengah yang beroperasi dan terdaftar di wilayah tertentu pada periode waktu tertentu, baik berbentuk perseorangan maupun badan hukum, sesuai dengan kriteria usaha menengah dalam peraturan perundang-undangan.
-
Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.