Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.018
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letkol Isdiman No.17A, Purbalingga Kidul, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
| Telepon: | (0281) 8902091 |
| Faksimile: | (0281) 8902091 |
| Email: | dinkominfo@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Baryati, S.Kom |
| Jabatan: | Kepala Bidang Informatika |
| Alamat: | Jln Letkol Isdiman No 17A, Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 53313 |
| Telepon: | (0281) 8902091 |
| Faksimile: | (0281) 8902091 |
| Email: | dinkominfo@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerkembangan teknologi komunikasi dan informatika memiliki dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu wilayah yang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan efisien, turut mengadopsi teknologi komunikasi dan informatika dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerapkan berbagai produk administrasi data di bidang komunikasi dan informatika untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan data. Produk administrasi data tersebut mencakup sistem komunikasi, infrastruktur jaringan, basis data, dan aplikasi berbasis teknologi informasi.Implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) telah diarahkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang mengatur dasar-dasar SPBE di tingkat nasional. Langkah-langkah lebih lanjut tergambar dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, yang membahas Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Selaras dengan arahan tersebut, Purbalingga mengimplementasikan kebijakan SPBE melalui Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021, yang secara khusus merinci strategi dan prinsip penerapan SPBE di tingkat kabupaten. Melalui peraturan ini, Purbalingga menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di era digital.Tugas pokok Dinas Komunikasi dan informatika dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan Informasi publik yang baik diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022 tentang standar pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat, perlu adanya evaluasi dan pembaruan terhadap produk administrasi data yang telah ada. Kompilasi data menjadi langkah yang krusial dalam memahami sejauh mana efektivitas dan efisiensi penggunaan produk administrasi data di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat.Optimalisasi infrastruktur jaringan.Penyusunan rencana pengembangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Pengumpulan Data
2024-09-21 s.d. 2024-10-01
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-10-30 s.d. 2024-10-30
Diseminasi Hasil
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat Daerah yang Terhubung dengan Data Center | Perangkat daerah, Data center | Perangkat Daerah yang terhubung dengan sebuah Infrastruktur teknologi yang menjadi pusat penyimpanan data dalam skala besar. | 31 Desember 2024 |
| OPD yang Terintegrasi Infrastruktur TIK | OPD (Organisasi Perangkat Daerah) | Perangkat daerah yang pelaksanaan kegiatan yang menggunakan layanan TI berupa komponen fisik, berbagai perangkat lunak dan komponen jaringan. | 31 Desember 2024 |
| Server Milik Kabupaten Purbalingga | Server | Suatu sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa penyimpanan data yang dimiliki oleh Kabupaten Purbalingga | 31 Desember 2024 |
| Lokasi Yang Terhubung Jaringan Fiber Optik Milik Kabupaten Purbalingga | Jaringan Fiber Optik | Lokasi yang terhubung teknologi transmisi sinyal kabel yang menggunakan benang (serat) kaca atau plastik. | 31 Desember 2024 |
| Dokumen Pengelolaan TIK | Dokumen Pengelolaan TIK | Dokumen Arsip/alur kerja kegiatan di disimpan pada infrastruktur TIK.dimana di dalam teknologi tersebut dapat digunakan berbagai fungsi diantaranya mengolah, menyimpan, menemukan kembali, menyebarkan dan mendayagunakan informasi yang ada di dalam dokumen itu sendiri. | 31 Desember 2024 |
| Kapasitas Bandwidth yang Tersedia | Bandwidth | Besar kapasitas atau lebar pita yang tersedia untuk mentransfer data melalui jaringan komunikasi. Bandwidth merupakan ukuran jumlah data yang dapat dikirim melalui suatu jaringan dalam periode waktu tertentu, biasanya diukur dalam bit per detik (bps) atau kilobit per detik (Kbps), megabit per detik (Mbps), gigabit per detik (Gbps), atau terabit per detik (Tbps). | 31 Desember 2024 |
| Aplikasi berbagi pakai yang dikembangkan/ dikelola | Aplikasi | Perangkat lunak/ aplikasi yang memiliki layanan berbagi pakai yang dikembangkan/dikelola oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Ciri aplikasi berbagi pakai adalah ketersediaan API (Application Programming Interface) secara publik. | 31 Desember 2024 |
| Penyelenggara e-Government yang ditingkatkan kapasitasnya | e-Government | Penyelenggaraan proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. | 31 Desember 2024 |
| Regulasi aplikasi yang terbit | Regulasi aplikasi | Peraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan aplikasi yang diterbitkan atau dirilis ke publik. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, perlindungan pengguna, keamanan data, dan isu lain yang terkait dengan penggunaan aplikasi. | 31 Desember 2024 |
| Konten Informasi Publik yang Disebarluaskan | Konten Informasi Publik | Publikasi berita dan flyer tentang program penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara daring maupun luring | 31 Desember 2024 |
| Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat Umum | Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat Umum | Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan analisis berita sesuai dengan kesimpulan isu sedang berkembang. | 31 Desember 2024 |
| Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang Diberdayakan dan Dikoordinasikan | Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) | Pelibatan komunitas masyarakat dalam mendiseminasi/ publikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan | 31 Desember 2024 |
| Pelibatan Masyarakat Tradisional Diseminasi Informasi | Masyarakat Tradisional | Komunitas masyarakat tradisional yang terlibat dalam diseminasi program pemerintah (FK-Metra/ Forum Komunikasi Media Tradisional) dalam bentuk kesenian tradisional (ketoprak, drama) | 31 Desember 2024 |
| Sub Domain | Sub Domain | Pembagian area dari website purbalinggakab.go.id. Contoh subdomain diantaranya: 1. data.purbalinggakab.go.id 2. geoportal.purbalinggakab.go.id | 31 Desember 2024 |
| Badan Publik di Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang Melaksanakan Keterbukaan Informasi | Badan publik | Badan publik di Perangkat Daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga. | 31 Desember 2024 |
| Daftar Informasi Publik (DIP) | Daftar Informasi Publik (DIP) | Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan sesuai dengan Perbup No. 90 Tahun 2016 tentang DIP dan SK Sekda tiap tahun. | 31 Desember 2024 |
| Daftar Informasi yang Dikecualikan | Daftar Informasi yang Dikecualikan | Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan verifikasi tentang urgensi dan sensitivitas informasi | 31 Desember 2024 |
| Stasiun Radio | Stasiun Radio | Stasiun yang memberikan layanan penyiaran audio (suara) yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio (dalam bentuk radiasi elektromagnetik) dari sebuah antena pemancar ke alat penerima. | 31 Desember 2024 |
| Stasiun Televisi | Stasiun Televisi | Suatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Kantor Pos | Kantor Pos | Suatu unit pelaksana teknis yang menyediakan Jasa Pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia | 31 Desember 2024 |
| BTS (Base Transceiver Station) | BTS (Base Transceiver Station) | Infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. | 31 Desember 2024 |
| Provider | Provider | Pihak penyelenggara jasa Telekomunikasi yang membangun jaringan infrastruktur. | 31 Desember 2024 |
| Status Keaktifan Sub Domain | Sub Domain, Sub Domain Aktif, Sub Domain tidak Aktif | Kondisi apakah subdomain tersebut aktif atau tidak aktif | 31 Desember 2024 |
| Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi | Sengketa Informasi | Surat permohonan informasi dari masyarakat kepada Kepala Daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan | 31 Desember 2024 |
| Sengketa Informasi Yang Selesai | Sengketa Informasi | Sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti, disidangkan di KIP Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 6 kali) | 31 Desember 2024 |
| Kecamatan Terlayani Pelayanan Radio | Pelayanan Radio | Kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio. | 31 Desember 2024 |
| Kecamatan Belum Terlayani Pelayanan Radio | Pelayanan Radio | Kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio. | 31 Desember 2024 |
| Kecamatan Terlayani Stasiun Televisi | Pelayanan Televisi | Kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi. | 31 Desember 2024 |
| Kecamatan Belum Terlayani Stasiun Televisi | Pelayanan Televisi | Kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi. | 31 Desember 2024 |
| Kantor Pos Pembantu | Kantor Pos Pembantu | Unit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro. | 31 Desember 2024 |
| Desa Terlayani Telepon Seluler | Desa, Telepon Seluler | Desa yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap layanan telepon seluler di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Predikat Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Informasi Publik | Translasi/konversi dari nilai indeks keterbukaan informasi | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompromin
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Sarana komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
-
Lokasi yang terhubung teknologi transmisi sinyal kabel yang menggunakan benang (serat) kaca atau plastik
-
Suatu unit pelaksana teknis yang menyediakan Jasa Pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia
-
Kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
-
Suatu sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa penyimpanan data yang dimiliki oleh Kabupaten Purbalingga
-
Surat permohonan informasi dari masyarakat kepada Kepala Daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan
-
Status kepemilikan dan pengelolaan dari stasiun radio
-
Perangkat lunak/ aplikasi yang memiliki layanan berbagi pakai yang dikembangkan/dikelola oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Ciri aplikasi berbagi pakai adalah ketersediaan API (Application Programming Interface) secara publik
-
Dokumen Arsip/alur kerja kegiatan di disimpan pada infrastruktur TIK.dimana di dalam teknologi tersebut dapat digunakan berbagai fungsi dianataranya mengolah, menyimpan, menemukan kembali, menyebarkan dan mendayagunakan informasi yang ada didalam dokumen itu sendiri
-
Pembagian area dari website purbalinggakab.go.id. Contoh subdomain diantaranya: 1. data.purbalinggakab.go.id 2. geoportal.purbalinggakab.go.id
-
Status kepemilikan dan pengelolaan dari stasiun televisi
-
Publikasi berita dan flyer tentang program penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara daring maupun luring
-
Peraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan aplikasi yang diterbitkan atau dirilis ke publik. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, perlindungan pengguna, keamanan data, dan isu lain yang terkait dengan penggunaan aplikasi.
-
Kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
-
Stasiun yang memberikan layanan penyiaran audio (suara) yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio (dalam bentuk radiasi elektromagnet) dari sebuah antena pemancar ke alat penerima.
-
Pelibatan komunitas masyarakat dalam mendiseminasi/ publikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan
-
Suatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu.
-
Kondisi apakah subdomain tersebut aktif atau tidak aktif
-
Badan publik di Perangkat Daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga.
-
Kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
-
Komunitas masyarakat tradisional yang terlibat dalam diseminasi program pemerintah (FK-Metra/ Forum Komunikasi Media Tradisional) dalam bentuk kesenian tradisional (ketoprak, drama)
-
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan verifikasi tentang urgensi dan sensitivitas informasi
-
Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan sesuai dengan Perbup No. 90 Tahun 2016 tentang DIP dan SK Sekda tiap tahun.
-
Kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
-
Sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti, disidangkan di KIP Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 6 kali)
-
Kapasitas atau lebar pita yang tersedia untuk mentransfer data melalui jaringan komunikasi. Bandwidth merupakan ukuran jumlah data yang dapat dikirim melalui suatu jaringan dalam periode waktu tertentu, biasanya diukur dalam bit per detik (bps) atau kilobit per detik (Kbps), megabit per detik (Mbps),....
-
Desa yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap layanan telepon seluler di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu.
-
Translasi/konversi dari nilai indeks keterbukaan informasi
-
Perangkat Daerah yang terhubung dengan sebuah Infrastruktur teknologi yang menjadi pusat penyimpanan data dalam skala besar
-
Penyelenggara proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.
-
Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan analisis berita sesuai dengan kesimpulan isu sedang berkembang.
-
Unit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.
-
Perangkat daerah yang pelaksanaan kegiatan yang menggunakan layanan TI berupa komponen fisik, berbagai perangkat lunak dan komponen jaringan
-
Pihak penyelenggara jasa Telekomunikasi yang membangun jaringan infrastruktur
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
-
Jumlah dokumen arsip / alur kerja / SOP (Standar Operasional Prosedur) yang memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam mengelola infrastruktur, aplikasi, data, dan sumber daya TIK.
-
Angka yang menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik daerah dan nasional yang dipotret dari tiga dimensi, yang terdiri dari dimensi fisik/politik, dimensi ekonomi, dan dimensi hukum.
-
Perbandingan jumlah sub domain yang aktif dengan jumlah sub domain
-
Jumlah pelibatan komunitas masyarakat dalam mendiseminasi/ publikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan
-
Jumlah stasiun yang memberikan layanan penyiaran audio (suara), yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio (dalam bentuk radiasi elektromagnet) dari sebuah antena pemancar ke alat penerima.
-
Perbandingan badan publik di perangkat daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 (Turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga) dengan jumlah total badan publik di perangkat daerah Kab. Purbalingga
-
Jumlah stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu.
-
Jumlah badan publik di Perangkat Daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga.
-
Jumlah Perangkat daerah yang terhubung dengan sebuah infrastruktur teknologi yang menjadi pusat penyimpanan data dalam skala besar
-
Jumlah perangkat lunak/ aplikasi yang memiliki layanan berbagi pakai yang dikembangkan/dikelola oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Ciri aplikasi berbagi pakai adalah ketersediaan API (Application Programming Interface) secara publik
-
Jumlah kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
-
Jumlah penyelenggara proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.
-
Jumlah perangkat daerah yang pelaksanaan kegiatannya menggunakan layanan TIK berupa komponen fisik, berbagai perangkat lunak dan komponen jaringan
-
Jumlah surat permohonan informasi dari masyarakat kepada Kepala Daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan
-
Persentase sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti
-
Jumlah pihak penyelenggara jasa Telekomunikasi yang membangun jaringan infrastruktur
-
Jumlah Pembagian area dari website purbalinggakab.go.id. Contoh subdomain diantaranya: 1. data.purbalinggakab.go.id 2. geoportal.purbalinggakab.go.id
-
Jumlah peraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan aplikasi yang diterbitkan atau dirilis ke publik. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, perlindungan pengguna, keamanan data, dan isu lain yang terkait dengan penggunaan aplikasi.
-
Jumlah komunitas masyarakat tradisional yang terlibat dalam diseminasi program pemerintah (FK-Metra/ Forum Komunikasi Media Tradisional) dalam bentuk kesenian tradisional (ketoprak, drama)
-
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Strategi dan Perencanaan, aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Penyelenggara SPBE. Domain Tata Kelola SPBE mencakup kerangka kerja, kebijakan, prosedur, dan praktik yang digunakan untuk memastikan pengelolaan yang efektif, transparansi,....
-
Jumlah keseluruhan desa yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap layanan telepon seluler di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu.
-
Jumlah unit pelaksana teknis yang menyediakan Jasa Pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia
-
Besar kapasitas atau lebar pita yang tersedia untuk mentransfer data melalui jaringan komunikasi. Bandwidth merupakan ukuran jumlah data yang dapat dikirim melalui suatu jaringan dalam periode waktu tertentu, biasanya diukur dalam bit per detik (bps) atau kilobit per detik (Kbps), megabit per detik (Mbps),....
-
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Layanan Pemerintahan Berbasis Elektronik dan aspek layanan Publik Berbasis Elektronik. Domain Layanan SPBE mencakup pengembangan, implementasi, pengelolaan, dan peningkatan layanan publik yang berbasis elektronik.
-
Jumlah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan sesuai dengan Perbup No. 90 Tahun 2016 tentang DIP dan SK Sekda tiap tahun.
-
Nilai yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
-
Jumlah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan analisis berita sesuai dengan kesimpulan isu sedang berkembang.
-
Jumlah sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti, disidangkan di KIP Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 6 kali)
-
Jumlah lokasi yang terhubung teknologi transmisi sinyal kabel yang menggunakan benang (serat) kaca atau plastik. Jaringan serat optik mentransmisikan data dengan kecepatan tinggi dan kapasitas yang besar.
-
Jumlah publikasi berita dan flyer tentang program penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara daring maupun luring
-
Jumlah Unit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.
-
Jumlah kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
-
Jumlah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
-
Jumlah sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa pengolahan dan penyimpanan data. Jenis-jenis server: 1. Tower Server (Server berbentuk pada komputer pada umumnya), 2. Rack Server (Server pemasanganya berbentuk rak), 3. Blade Server (Server lebih ringkas dan memanjang seperti penggaris).
-
Jumlah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan verifikasi tentang urgensi dan sensitivitas informasi
-
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Penerapan Manajemen SPBE dan aspek Audit TIK. Domain Manajemen SPBE mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pengawasan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas....
-
Jumlah kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
-
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE. Domain Kebijakan SPBE mencakup kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk memandu perencanaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan TIK dalam konteks pemerintahan.