Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Layanan Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Di Provinsi Jawa Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Layanan Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Siliwangi Nomor 514, Kembangarum Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kanwilditjenim.jateng@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan |
| Eselon 2: | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Robertus Ferdian Augus Sidharta |
| Jabatan: | Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian |
| Alamat: | Jl. Siliwangi No. 514, Kembangarum, Kec, Semarang Barat, Kota Semarang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kanwilditjenim.jateng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Indonesia secara konsisten telah berupaya membangun suatu kepemerintahan yang bersih dan baik, yang juga dikenal dengan istilah clean government dan good governance. Hal ini merupakan salah satu amanat reformasi, yang diwujudkan melalui penggunaan sistem informasi berbasis teknologi guna menunjang peningkatan pengawasan dan pelayanan dalam bidang keimigrasian, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi atau di kantor imigrasi. Perubahan prosedur diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Negara Republik Indonesia dengan dunia internasional, yang memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian. Penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, perlu dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas perluasan penggunaan izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa perwakilan RI di luar negeri, yang dapat digunakan untuk penjajakan bisnis hingga bekerja di perusahaan di wilayah Indonesia, tanpa mengesampingkan pemenuhan persyaratan dari instansi terkait, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun penanaman modal asing. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa izin tinggal keimigrasian merupakan izin yang diberikan kepada orang asing yang berada atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu, dengan melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimilikinya. Dasar hukum pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian adalah Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain wajib memiliki dokumen perjalanan—yang lebih dikenal dengan paspor—terdapat pula dokumen yang harus dimiliki seseorang untuk masuk ke dalam suatu wilayah negara, yaitu visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum, yang berarti laporan atau keterangan telah diperiksa. Dalam konteks keimigrasian, visa merupakan cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan bahwa paspor tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan di luar negeri untuk memasuki negara asal pejabat tersebut. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas tiap negara, serta berhak meninggalkan suatu negeri—termasuk negerinya sendiri—dan kembali ke negerinya sendiri. Saat orang asing yang telah memiliki paspor dan visa memasuki wilayah Negara Indonesia, maka orang asing tersebut diberikan izin masuk yang sekaligus menjadi izin tinggal keimigrasian untuk dapat berdiam dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Sesuai dengan pengertian dalam Undang-Undang Keimigrasian, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Dengan demikian, izin tinggal keimigrasian merupakan bentuk izin yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu, dengan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimilikinya. Pemberian izin tinggal ini merupakan bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mengatur keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia. Dalam penerapannya, pemberian izin tinggal keimigrasian kepada orang asing yang berada dan tinggal di wilayah Indonesia telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemerintahan, yang dikenal sebagai e-government. Menurut World Bank, e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan Data Jumlah Pemohon Izin Tinggal Keimigrasian Berupa Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pada Wilayah Kerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) | Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) | Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada : Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia Izin Tinggal Terbatas (ITAS) online dapat diajukan di bandara dan berlaku hanya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Apabila sistem gagal saat melakukan pendaftaran online di bandara, maka TKA harus mengurus pendaftaran di kantor imigrasi terdekat domisili TKA dengan menunjukkan bukti bayar dari petugas imigrasi di bandara dan membawa persyaratan lengkap. Pengurusan ITAS secara umum dapat diajukan melalui pendaftaran online terlebih dahulu melalui Evisa(https://eVisa.imigrasi.go.id ). | Setahun yang lalu |
| Jumlah Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) | Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) | Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap secara tetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Pemegang ITAP memiliki status sebagai penduduk tetap dan dapat diberikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai dokumen identitas keimigrasian. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing melalui dua cara, yaitu alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau pemberian langsung, tergantung kategori subjeknya. 1. ITAP Melalui Alih Status dari ITAS ITAP diberikan melalui alih status dari ITAS kepada orang asing yang termasuk dalam kategori berikut: Pemegang ITAS sebagai: Rohaniawan Pekerja asing Investor Lanjut usia (retirement visa) Keluarga karena perkawinan campuran, yaitu suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI). Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP. 2. ITAP yang Diberikan Secara Langsung (Tanpa Alih Status) ITAP juga dapat diberikan secara langsung, tanpa melalui proses alih status ITAS, kepada: Eks Warga Negara Indonesia (WNI). Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing. Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang ITAP. WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia saat berada di wilayah Indonesia. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) | Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) | Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada : Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada : Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: Kembali ke negara asalnya; Izinnya telah habis masa berlaku; Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas; Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; Dikenai Deportasi; atau Meninggal dunia | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Molina
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kantor Imigrasi Se-Jawa Tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada : Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada....
-
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;....
-
Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada : Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, Anak yang baru lahir di wilayah....
Indikator Kegiatan
-
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada : Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada....
-
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;....
-
Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada : Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, Anak yang baru lahir di wilayah....