← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Alamat Lengkap
Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Padalarang - Cisarua km 2 Ds.Mekarsari Kec.Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsp@bandungbaratkab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama PJ Teknis
Yusef Ahmad Darajat, ST., MT
Jabatan
Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsp@bandungbaratkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat dan dijadikan bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik sehingga pelayanan prima dasar hukum pelaksanaan SKM adalah:
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas layanan administrasi yang telah diberikan oleh DPMPTSP
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 2 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 31 Mei 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Tingkat Kesesuaian Persyaratan PelayananKesesuaian PersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif2024
Tingkat kemudahan prosedur pelayananKemudahaanProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima 2024
Tingkat Kecepatan Waktu dalam memberikan PelayananWaktuWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.2024
Tingkat Kewajaran Biaya TarifBiayaBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat2024
Tingkat Kesesuaian Produk PelayananKesesuaian ProdukProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.2024
Tingkat Kompetensi Petugas Pemberi LayananPengetahuan PetugasKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.2024
Tingkat Perilaku Petugas dalam PelayananPerilaku PetugasPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.2024
Tingkat Penanganan Pengaduan Kecepatan Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2024Tingkat Penanganan Pengaduan Kecepatan Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2024Tingkat Penanganan Pengaduan Kecepatan Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 20242024
Tingkat Pelaksanaan Maklumat Pelayanan/Janji layanan yang telah dijanjikan oleh penyelenggara pelayanan Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayanan Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan 2024Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayananPelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 30 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 30 Desember 2024
Data Mikro Ya 30 Desember 2024
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat Pelaksanaan Maklumat Pelayanan/Janji layanan yang telah dijanjikan oleh penyelenggara pelayanan
integer β€’ -
Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
["Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat Penanganan Pengaduan
integer β€’ -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Kecepatan Penanganan Pengaduan"]Lihat β†’
Tingkat Perilaku Petugas dalam Pelayanan
integer β€’ -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku Petugas"]Lihat β†’
Tingkat Kompetensi Petugas Pemberi Layanan
integer β€’ -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Pengetahuan Petugas"]Lihat β†’
Tingkat Kesesuaian Produk Pelayanan
integer β€’ -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Kesesuaian Produk"]Lihat β†’
Tingkat Kewajaran Biaya Tarif
integer β€’ -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya"]Lihat β†’
Tingkat Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan
integer β€’ -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu"]Lihat β†’
Tingkat kemudahan prosedur pelayanan
integer β€’ -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Kemudahan"]Lihat β†’
Tingkat Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
integer β€’ -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Kesesuaian Persyaratan"]Lihat β†’