π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Statistik Sektoral
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Alamat Lengkap
Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Padalarang - Cisarua km 2 Ds.Mekarsari Kec.Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsp@bandungbaratkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama PJ Teknis
Yusef Ahmad Darajat, ST., MT
Jabatan
Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Padalarang β Cisarua Km. 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsp@bandungbaratkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat dan dijadikan bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik sehingga pelayanan prima dasar hukum pelaksanaan SKM adalah:
1. Undang β Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang β Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
1. Undang β Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang β Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas layanan administrasi yang telah diberikan oleh DPMPTSP
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 2 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 31 Mei 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2024 |
| Tingkat kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahaan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima | 2024 |
| Tingkat Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan | Waktu | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Tingkat Kewajaran Biaya Tarif | Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2024 |
| Tingkat Kesesuaian Produk Pelayanan | Kesesuaian Produk | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2024 |
| Tingkat Kompetensi Petugas Pemberi Layanan | Pengetahuan Petugas | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2024 |
| Tingkat Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Petugas | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Tingkat Penanganan Pengaduan Kecepatan Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2024 | Tingkat Penanganan Pengaduan Kecepatan Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2024 | Tingkat Penanganan Pengaduan Kecepatan Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2024 | 2024 |
| Tingkat Pelaksanaan Maklumat Pelayanan/Janji layanan yang telah dijanjikan oleh penyelenggara pelayanan Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayanan Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan 2024 | Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayanan | Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat Pelaksanaan Maklumat Pelayanan/Janji layanan yang telah dijanjikan oleh penyelenggara pelayanan
integer β’ -
["Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayanan"]Lihat β
Tingkat Penanganan Pengaduan
integer β’ -
["Kecepatan Penanganan Pengaduan"]Lihat β
Tingkat Perilaku Petugas dalam Pelayanan
integer β’ -
["Perilaku Petugas"]Lihat β
Tingkat Kompetensi Petugas Pemberi Layanan
integer β’ -
["Pengetahuan Petugas"]Lihat β
Tingkat Kesesuaian Produk Pelayanan
integer β’ -
["Kesesuaian Produk"]Lihat β
Tingkat Kewajaran Biaya Tarif
integer β’ -
["Biaya"]Lihat β
Tingkat Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan
integer β’ -
["Waktu"]Lihat β
Tingkat kemudahan prosedur pelayanan
integer β’ -
["Kemudahan"]Lihat β
Tingkat Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
integer β’ -
["Kesesuaian Persyaratan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan