Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi BPPKAD Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi BPPKAD Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3571.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. P. Kusuma Bangsa 97 Kota Kediri
| Telepon: | 03544674559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bppka.kotakediri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HARDYANTO HERU C. S.STP. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. PK Bangsa No 97 Kediri |
| Telepon: | 03544674559 |
| Faksimile: | (0354) 4674560 |
| Email: | bppka.kotakediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanReformasi birokrasi merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menjadikan aparatur sipil negara yang lebih profesional, efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka tata pemerintahan yang baik.Reformasi birokrasi merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Upaya mewujudkan lingkungan pelayanan ke arah pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi.Oleh karenanya perlu disusun mekanisme pelaksanaan pembangunan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:TErwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:Nilai persepsi korupsi (IPAK); danTerwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat diukur dengan menggunakan ukuran: Nilai persepsi kualitas pelayanan (IPKP) Dalam rangka mendapatkan nilai persepsi anti korupsi dan kualitas pelayan ,perlu dilakukan survei terhadap pengguna layanan di Lingkungan BPPKAD Kota Kediri.
Tujuan Kegiatan
Mengukur persepsi pengguna pelayanan terhadap kinerja pelayanan yang bersih dan bebas KKN yang dilakukan oleh unit pelayanan publik dalam hal ini BPPKAD Kota Kediri.Mengukur kepuasan pengguna atas pelayanan yang telah diberikan.Menganalisa dan menentukan nilai IPAK dan IPKP Tahun 2024
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-12 s.d. 2025-03-17
Desain
2025-03-14 s.d. 2025-03-17
Pengumpulan Data
2025-03-18 s.d. 2025-03-22
Pengolahan Data
2025-03-25 s.d. 2025-03-27
Analisis
2025-03-28 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-04
Evaluasi
2025-04-07 s.d. 2025-04-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Diskriminasi Pelayanan | Diskriminasi Pelayanan | Sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan pemberikaan pelayanan | 3 Bln terakhir |
| Pelayanan Diluar Prosedur/ Kecurangan Pelayanan | Kecurangan pelayanan | Pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengidentifikasi kecurangan | 3 Bln terakhir |
| Penerimaan imbalan uang/ barang/ fasilitas diluar ketentuan | Imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan | Menerima atau bahkan meminta imbalan baik berupa uang, barang maupun fasilitas tertentu yang mana hal-hal tersebut diluar ketentuan yang berlaku sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan | 3 Bln terakhir |
| Pungutan Liar | Pungutan liar | Permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna diluar tarif resmi. | 3 Bln terakhir |
| Percaloan | Percaloan | Tindakan yang melibatkan orang untuk menjadi perantara untuk mengurus sesuatu dengan memberikan upah tertentu atas jasa yang diberikan. | 3 Bln terakhir |
| Informasi Pelayanan | Informasi pelayanan | Pemberian informasi terkait pelayanan baik melalui media elektronik maupun non elektronik | 3 Bln terakhir |
| Kejelasan Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif. Informasi pelayanan yang diberikan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. | 3 Bln terakhir |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Prosedur/alur pelayanan yang ditetapkan sangat mudah diikuti/dilakukan | 3 Bln terakhir |
| Kecepatan Waktu Pelayanan | Kecepatan Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Kesesuaian waktu yang dibutuhkan petugas dalam proses melayani dengan SOP | 3 Bln terakhir |
| Kewajaran Biaya Pelayanan | Kewajaran Biaya Pelayanan | Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Nilai suatu jasa pelayanan yang ditetapakan dengan ukuran sejumlah uang berdasarkan ketentuan telah diinformasikan | 3 Bln terakhir |
| Kualitas Sarana dan Prasarana Layanan | Sarana dan Prasarana Pelayanan | Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung). Segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam proses melayani dalam kondisi baik dan berfungsi | 3 Bln terakhir |
| Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku Petugas Pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sikap dari petugas pelayanan baik melalui tatap muka maupun on-line. | 3 Bln terakhir |
| Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku. Kemudahan penggunaan dan akses unit layanan yang tersedia untuk pelayanan dan pengaduan | 3 Bln terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan di BPPKAD Kota Kediri
Unit Observasi
Pengguna layanan di BPPKAD Kota Kediri
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-17;
Digital (softcopy): 2025-04-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Menerima atau bahkan meminta imbalan baik berupa uang, barang maupun fasilitas tertentu yang mana hal-hal tersebut diluar ketentuan yang berlaku sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan
-
Tindakan yang melibatkan orang untuk menjadi perantara untuk mengurus sesuatu dengan memberikan upah tertentu atas jasa yang diberikan.
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan pemberikaan pelayanan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengidentifikasi kecurangan
-
Pemberian informasi terkait pelayanan baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
-
Permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna diluar tarif resmi.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan persepsi atau anggapan masyarakat terhadap korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politis yang ditinjau dari aspek integritas penyelenggara pemerintah, transparansi kebijakan, dan efektivitas mekanisme antikorupsi.
-
Meningkatkan efektifitas pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.