Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Wonosobo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Wonosobo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pasukan Ronggolawe No.23, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
| Telepon: | +62286321245 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bppkad.wonosobokab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Tri Antoro, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sukarjono, S.IP |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Pasukan Ronggolawe No 23 Wonosobo Timur |
| Telepon: | 0286321245 |
| Faksimile: | 0286321245 |
| Email: | bppkad.wonosobokab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka memenuhi Kegiatan Pengelolaan Pendapatan yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan bertujuan untuk mengelola Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Semua penerimaan yang berasal dari sumber daya daerah itu sendiri yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan yang sah. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Pendapatan dan Bidang Pajak Daerah
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-28;
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lain-lain PAD yang Sah adalah pendapatan daerah selain dari pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
-
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indikator Kegiatan
-
Realisasi dari Pendapatan Asli Daerah