Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Madiun 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Madiun
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3577.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. DI Panjaitan 09 Madiun
| Telepon: | 0351462314 |
| Faksimile: | 463242 |
| Email: | dpmptsp@madiunkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ENDANG PURNOMOWATI PUSPITANINGTYAS, SH |
| Jabatan: | Sekretaris DPMPTSP Kota Madiun |
| Alamat: | Jln. D.I Panjaitan 09 Madiun, Jawa Timur |
| Telepon: | 0351 462314 |
| Faksimile: | 463242 |
| Email: | dpmptsp@madiunkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInvestasi adalah kegiatan penanaman modal baik berbentuk uang maupun harta lain dengan harapan bisa mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi dilakukan dengan menanam modal dalam jangka panjang melalui pengadaan aktiva, saham, atau surat berharga untuk meraih keuntungan. investasi adalah salah satu variabel yang penting dalam sebuah perekonomian, karena investasi mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja di sebuah daerah dan birokrasi perizinan merupakan faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi investasi. Peningkatan mutu layanan publik khususnya pelayanan perizinan yang memuaskan masyarakat dengan berpedoman pada ‘’ Kemudahan Berusaha'' diharapkan para pelaku usaha sudah memiilki NIB yang bermuara pada terbukanya akses komunikasi permodalan yang akan meningkatkan capaian target investasi
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah investasi dan jumlah perizinan di Kota Madiun Tahun 2025
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-12-29
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-12-29
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-03-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Investasi | Nilai Investasi | Investasi adalah kegiatan penanaman modal baik berbentuk uang maupun harta lain dengan harapan bisa mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang | 2025 |
| Perizinan | Izin terbit | Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang | 2025 |
| Penanaman modal | - | tindakan pelimpahan dana dengan tujuan melakukan usaha dan mencari keuntungan. Hal ini dapat dilakukan oleh entitas individu atau badan usaha dari dalam negeri maupun luar negeri. Artikel ini telah tayang di Blog Modal Rakyat. Kunjungi https://www.modalrakyat.id/blog/penanaman-modal | 2025 |
| Modal | - | sekumpulan uang ataupun barang yang bisa digunakan untuk dasar dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha. | 2025 |
| bidang usaha | - | segala bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan untuk menghasilkan barang/jasa dalam kegiatan ekonomi. Baca artikel detikfinance, "12 Jenis Bidang Usaha Beserta Penjelasan dan Contohnya" selengkapnya https://finance.detik.com/solusiukm/d-6359544/12-jenis-bidang-usaha-beserta-penjelasan-dan-contohnya. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ | 2025 |
| proyek | - | sebuah pekerjaan yang bersipat unik dan sementara Proyek dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan dan membuahkan hasil dan manfaat (output) yang diinginkan.[ | 2025 |
| tenaga kerja | - | setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat | 2025 |
| izin usaha mikro | - | surat perizinan yang diterbitkan lembaga OSS sebagai bentuk legalitas membuka suatu usaha | 2025 |
| pengembangan usaha | - | setiap usaha memperbaiki pelaksanaan pekerjaan yang sekarang maupun yang akan datang, dengan memberikan informasi mempengaruhi sikap-sikap atau menambah kecakapan | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : tidak ada pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-02;
Digital (softcopy): 2026-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu. Pengertian tenaga kerja juga didefinisikan sebagai orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
-
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
-
Investasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
-
Investor adalah orang atau pihak yang melakukan investasi. Umumnya sebutan investor lebih ditujukan kepada individu atau lembaga yang menanam modal di suatu perusahaan atau bisnis. Tujuannya yaitu untuk mendapatkan imbal hasil atas aktivitas investasi yang dilakukan.
-
Survei Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Indikator Kegiatan
-
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
-
Survei Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
-
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
-
Investasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.