Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tentara Pelajar No.7, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis
| Telepon: | (0265) 772548 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@ciamiskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | YAYAN MUHAMAD SUPYAN, AP., S.P., MM. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DIDIN HARDI SURYAMAN, S.Sos., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis |
| Alamat: | Jl. Tentara Pelajar No.7 Ciamis |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@ciamiskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdanya kebutuhan dan kewajiban untuk menyajikan data perkembangan kependudukan Kabupaten Ciamis
Tujuan Kegiatan
Untuk menyajikan data perkembangan kependudukan yang akan digunakan untuk berbagai kepentingan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-02 s.d. 2023-12-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-14
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-14
Diseminasi Hasil
2025-03-17 s.d. 2025-03-21
Evaluasi
2025-03-24 s.d. 2025-03-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Tahunan |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok umur adalah pengelompokan individu dalam populasi berdasarkan rentang usia tertentu. Pengelompokan ini sering digunakan dalam statistik, demografi, kesehatan masyarakat, pemasaran, dan penelitian sosial untuk menganalisis pola dan kebutuhan populasi yang berbeda. | Tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan adalah proses yang berkelanjutan dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakter seseorang. Pendidikan tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga pembentukan nilai, sikap, dan perilaku yang baik. | Tahunan |
| Agama | Agama | Agama adalah suatu sistem kepercayaan, praktik, dan nilai yang berkaitan dengan pemahaman dan penghambaan kepada Tuhan atau kekuatan supernatural lainnya, serta pedoman hidup yang diikuti oleh sekelompok orang. | Tahunan |
| Status Kawin | Status Kawin | Status kawin adalah keadaan seseorang dalam hal hubungan perkawinan yang diakui secara hukum, agama, atau adat. Status ini sering digunakan dalam berbagai bidang seperti statistik kependudukan, administrasi negara, hukum, dan sosial untuk mengidentifikasi situasi keluarga atau hubungan seseorang. | Tahunan |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dapat menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat secara setara dengan orang lain. | Tahunan |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. | Tahunan |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Status hubungan dalam keluarga adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam struktur keluarga berdasarkan hubungan kekerabatan atau ikatan antara anggota keluarga. Status ini menunjukkan bagaimana individu saling terkait satu sama lain, baik melalui hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Status hubungan ini tercatat dalam dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), untuk mengidentifikasi peran dan kedudukan setiap anggota. | Tahunan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghasilkan barang, jasa, atau hasil lain yang bernilai, baik dalam bentuk ekonomi, sosial, maupun lainnya. Pekerjaan biasanya dilakukan untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai bentuk kontribusi dalam masyarakat. | Tahunan |
| Kelahiran | Kelahiran | Kelahiran adalah proses di mana seorang bayi keluar dari rahim ibu dan mulai hidup di luar tubuh ibu. Kelahiran merupakan awal kehidupan individu sebagai anggota masyarakat dan biasanya dicatat dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran. | Tahunan |
| Kematian | Kematian | Kematian adalah kondisi di mana semua fungsi biologis tubuh, termasuk pernapasan, peredaran darah, dan aktivitas otak, berhenti secara permanen. Kematian menandai akhir kehidupan seorang individu dan merupakan peristiwa alamiah dalam siklus kehidupan. | Tahunan |
| Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : pembangunan database kependudukan yang sistematik, terstruktur, dan saling berhubungan yang digunakan oleh Ditjen Dukcapil
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan dan Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Kondisi perkawinan seseorang pada saat pendataan/pencatatan dengan status legal dan administratif .
-
Pengelompokan individu dalam populasi berdasarkan rentang usia tertentu. Pengelompokan ini sering digunakan dalam statistik, demografi, kesehatan masyarakat, pemasaran, dan penelitian sosial untuk menganalisis pola dan kebutuhan populasi yang berbeda.
-
Jenjang pendidikan yang ditamatkan adalah jenjang pendidikan formal tertinggi yang pernah diikuti dan telah diselesaikan (lulus) oleh seseorang. Bagi penduduk yang belum tamat SD/sederajat, jenjang pendidikan ditentukan berdasarkan kelas tertinggi yang pernah diikuti, yang dapat dibuktikan dengan laporan....
-
peristiwa penting kedatangan data kependudukan seseorang pada aplikasi SIAK atau kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya
-
peristiwa penting kepindahan data kependudukan seseorang pada aplikasi SIAK atau kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya
-
Bagian dari Penduduk yang berusia 15 - 64 tahun (penduduk umur tunggal usia 15 sampai 64 tahun)
-
Bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat
-
Bagian dari Penduduk yang berusia lebih dari 64 tahun (penduduk umur tunggal 65 tahun keatas)
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang
-
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Suatu bukti autentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti kelahiran.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
-
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
-
Bagian dari Penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun (penduduk umur tunggal 0,1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 tahun)
Indikator Kegiatan
-
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Ciamis.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1—14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15—64 tahun).
-
Suatu bukti autentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan.
-
Dokumen Kependudukan yang merupakan identitas atas penduduk yang sudah meninggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Akta Kelahiran adalah salah satu kutipan akta pencatatan sipil berisi data autentik yang mengutip sebagian besar dari register akta pencatatan sipil (peristiwa penting meliputi kelahiran) yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
KTP elektronik merupakan salah satu identitas legal bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun dan dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah menjadi bukti diri penduduk yang bersangkutan.
-
Hak dan tanggung jawab setiap keluarga untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat data anggota keluarga serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga. Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan wajib dimiliki oleh setiap....