Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengelolaan dan Pelayanana Apartemen Transit Jawa Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengelolaan dan Pelayanana Apartemen Transit Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 4, Jatisari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
| Telepon: | (022) 7319735 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkim@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Indra Maha, S.T., M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Taufik Rahmat, S.Pd., M.T. |
| Jabatan: | KEPALA UPTD PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERUMAHAN JAWA BARAT |
| Alamat: | Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 4, Jatisari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286 |
| Telepon: | (022) 7319735 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkim@jabarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat sebagai Unit dibawah Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, merupakan UPTD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat Jawa Barat, melalui pengelolaan dan pelayanan Apartemen Transit Jawa Barat. Sebagai unit yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu melakukan peningkatan kualitas layanan melalui evaluasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Sesuai dengan Permenpan RB 14 Tahun 2017, evaluasi yang dapat dilakukan adalah melalui Survei Kepuasan Masyakat dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat (Penghuni Apartemen Transit) sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelayanan Apartemen Transit Jawa Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-12-25
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-09-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-11-29
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-20
Analisis
2024-11-20 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kemudahan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Tahunan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Kemudahan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Tahunan |
| Waktu Penyelesaian | Kecepatan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kesesuaian | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kemampuan/keahlian | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana | Kesopanan/kesantunan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Kecepatan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahunan |
| Sarana dan prasarana | Kesesuaian | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
| JAWA BARAT | KOTA BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
4884/1059N
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
1%
Unit Sampel
Tahap 1 : Sub Unit Tahap 2 Cluster : Penghuni Apartemen Transit Jawa Barat
Unit Observasi
Penghuni Aparteen Transit Jawa Barat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
-
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-03;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: 2025-02-28;
Variabel Kegiatan
-
Pelayanan Pembayaran Tarif Sewa Hunian adalah Menyerahkan kode bayar kepada Penghuni dan Memverifikasi keabsahan bukti pembayaran Tarif Sewa melalui SIPANDU
-
Pelayaanan Penerimaan dan Penyimpanan Uang Jaminan Sewa adalah mengadministrasikan berkas penyerahan Uang Jaminan dan membuat laporan periodik
-
Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Sewa adalah memproses pengembalian uang jaminan kepada penghuni yang telah selesai sewa hunian
-
Pelayanan Penghentian Masa Tinggal dan Pengosongan Hunian Apartemen Transit adalah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan unit hunian dan menyampaikan kepada Penghuni melalui Satuan Pelayanan
-
Pelayanan Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan adalah prosedur pemberian sanksi berdasarkan peraturan yang jelas dan dasar hukum yang berlaku
-
Pelayanan Pemeliharaan dan Perbaikan Fasilitasn dan Utilitas Hunian Apartemen Transit adalah memelihara dan memperbaiki fasilitas dan utilitas hunian baik melalui pengaduan maupun temuan kerusakan
-
Pelayanan Perpanjangan Masa Tinggal Penghuni Apartemen Transit adalah menerima dan memeriksa Permohonan dan Kelengkapan berkas perpanjangan masa tinggal, fasilitasi tanda tangan perpanjangan sewa hunian
-
Pelayanan Penerimaan Calon Penghuni Apartemen Transit adalah menjelaskan kepada Pemohon tentang kebijakan, persyaratan, tata tertib, keuangan, prosedur, dan program Pasca Huni (program perumahan, program tabungan perumahan, GEMPITA), verifikasi berkas, dan fasilitasi tanda tangan perjanjian sewa hunian
-
Pelayanan Pindah Unit Hunian Apartemen Transit adalah menjelaskan prosedur dan syarat pindah unit hunian, dan memberikan Formulir Permohonan dan Lembar Persyaratan, verifikasi berkas, dan fasilitasi tanda tangan perjanjian sewa pada unit hunian
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan masyarakat (IKM) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Sumber: Pemen PAN-RB nomor 14 Tahun 2017