Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengadaan Barang / Jasa Provinsi Kalimantan Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengadaan Barang / Jasa Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. RTA Milono No. 1, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekda@kalteng.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Leonard S. Ampung |
| Eselon 2: | Suharno, ST., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NI NENGAH FEBRIASTUTIANA SARI, S.st.Pi.,M.M |
| Jabatan: | PLT. KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) |
| Alamat: | Jl. RTA Milono No.1 Plangka Raya |
| Telepon: | 05363222575 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ukpbj@biropbj.kalteng.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018, perubahan ini bertujuan untuk mendukung penyesuaian penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta optimalisasi pengadaan jasa konstruksi. Pentingnya pengelolaan pengadaan yang terintegrasi dan berbasis data mendorong perlunya perencanaan matang, dengan mendasarkan setiap langkah pada data yang terstruktur sesuai pedoman statistik. Metadata kegiatan pengadaan barang/jasa ini juga akan menjadi panduan untuk memastikan kualitas hasil pengadaan, termasuk dalam hal ketepatan waktu, biaya, serta pemenuhan standar mutu
Tujuan Kegiatan
a. Meningkatkan efisiensi pengadaan dengan mengutamakan produk lokal dan mendorong keterlibatan usaha kecil dan menengah. b. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, agar barang/jasa yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan dan peraturan. c. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pengadaan, mendukung pelaksanaan e-purchasing dan tender cepat yang diatur dalam perpres tersebut. d. Mewujudkan pengadaan yang berkelanjutan, mendukung pemerataan ekonomi serta perluasan kesempatan usaha bagi berbagai sektor dalam negeri."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-01-13 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-13 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-15 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-02 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Transaksi Belanja Barang/Jasa produk Dalam Negeri | Nilai Transaksi Belanja PDN | Nilai Transaksi Belanja Barang/Jasa Produk Dalam Negeri adalah jumlah total nilai uang (dalam rupiah) yang dibelanjakan oleh instansi pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang berasal dari produk dalam negeri, baik melalui penyedia maupun melalui mekanisme e-purchasing, tender, atau metode lainnya. | Saat Pendataan |
| Nilai Transaksi Belanja Barang/Jasa Non Produk Dalam Negeri | Nilai Transaksi Belanja Non PDN | jumlah total nilai uang (dalam rupiah) yang dibelanjakan oleh instansi pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri, atau dengan kata lain menggunakan produk impor atau produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di bawah ketentuan yang berlaku | Saat Pendataan |
| Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah | Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah | cara atau mekanisme yang digunakan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan dalam memilih penyedia barang/jasa yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya | Saat Pendataan |
| Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | pengelompokan kegiatan pengadaan berdasarkan objek atau sifat pekerjaan yang akan dilaksanakan | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO SELATAN |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO UTARA |
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
| KALIMANTAN TENGAH | SERUYAN |
| KALIMANTAN TENGAH | KATINGAN |
| KALIMANTAN TENGAH | PULANG PISAU |
| KALIMANTAN TENGAH | GUNUNG MAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | MURUNG RAYA |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTA PALANGKA RAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Microsoft excel/google sheet/lainnya
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UKPBJ
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : UKPBJ Provinsi Kalimantan Tengah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-12;
Digital (softcopy): 2026-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah total nilai uang (dalam rupiah) yang dibelanjakan oleh instansi pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri, atau dengan kata lain menggunakan produk impor atau produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di bawah ketentuan yang berlaku
-
Nilai Transaksi Belanja Barang/Jasa Produk Dalam Negeri adalah jumlah total nilai uang (dalam rupiah) yang dibelanjakan oleh instansi pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang berasal dari produk dalam negeri, baik melalui penyedia maupun melalui mekanisme e-purchasing, tender, atau metode lainnya.
-
cara atau mekanisme yang digunakan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan dalam memilih penyedia barang/jasa yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
-
pengelompokan kegiatan pengadaan berdasarkan objek atau sifat pekerjaan yang akan dilaksanakan
Indikator Kegiatan
-
Status pencapaian suatu paket pengadaan yang telah menyelesaikan seluruh proses hingga tahap penyerahan hasil pekerjaan dan pembayaran telah dilakukan, dengan mengidentifikasi metode pemilihan penyedia yang digunakan (seperti tender, pengadaan langsung, e-purchasing, dll.)
-
Realisasi Transaksi Belanja Produk Non Produksi Dalam Negeri di Pemprov. Kalteng
-
penilaian kinerja pemerintah yang mengukur seberapa baik pengelolaan pengadaan barang dan jasa di sebuah instansi
-
Realisasi Transaksi Belanja Barang/Jasa Produk Dalam Negeri (PDN) adalah nilai total pengeluaran aktual (belanja) oleh instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) atau entitas lain yang diwajibkan, untuk memperoleh barang atau jasa yang memiliki komponen produksi dalam negeri, termasuk....