Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar Kabupaten Banyumas 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar Kabupaten Banyumas
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Perintis Kemerdekaan 75 Purwokerto 53141
| Telepon: | (0821) 635220 |
| Faksimile: | (0281) 630869 |
| Email: | dindik@banyumaskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas |
| Alamat: | Jalan Perintis Kemerdekaan No 75 Purwokerto |
| Telepon: | (0281)635220 |
| Faksimile: | (0281)630869 |
| Email: | dindik@banyumaskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara. Kemudian melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa pemerintah perlu menyediakan basis data pendidikan terintegrasi yang berkualitas, yaitu cepat; lengkap; mutakhir; akurat; dan akuntabel demi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan yang tepat, utamanya di bidang pendidikan. Basis data terintegrasi yang dimaksud dikumpulkan melalui Program Pendataan Nasional yang berupa Data Pokok Pendidikan (dapodik), yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Substansi Pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Untuk selanjutnya, dapodik diolah dan dianalisa sehingga menghasilkan informasi yang akan digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan pendidikan bagi masing-masing level pemerintahan antara lain, digunakan sebagai perumusan kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Banyumas.
Tujuan Kegiatan
1. Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan sebagai informasi bagi pemangku kepentingan (stakeholders) 2. Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Pengumpulan Data
2023-01-16 s.d. 2023-01-20
Pengolahan Data
2023-01-24 s.d. 2023-01-27
Analisis
2023-01-30 s.d. 2023-02-03
Diseminasi Hasil
2023-02-06 s.d. 2023-02-28
Evaluasi
2023-04-03 s.d. 2023-04-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Satuan Pendidikan | Nama sekolah | nama sekolah | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) | NPSN | NPSN adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik yang terdiri dari delapan digit acak untuk membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Status Satuan Pendidikan | Status sekolah | Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Bentuk Lembaga Pendidikan | Bentuk lembaga pendidikan | Bentuk lembaga pendidikan, khusus yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, yaitu berupa: KB, TK, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Jenis Sarana Prasarana | Jenis sarana prasarana sekolah | Jenis sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) | Nama | Nama pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang terdaftar dan ditugaskan serta aktif di sekolah yang bersangkutan | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Jenis PTK | Jenis PTK | Jenis pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri atas 31 jenis, diantaranya adalah guru kelas; guru mapel; guru BK; pengawas satuan pendidikan; tenaga administrasi sekolah; guru magang; kepala sekolah; dan seterusnya | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Status Kepegawaian PTK | Status kepegawaian | Status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri atas 12 jenis status kepegawaian, diantaranya adalah PNS; Honor Daerah; Guru Bantu; Tenaga Honor Sekolah; CPNS; dan seterusnya | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Nama Peserta Didik (PD) | Nama | Nama peserta didik (PD) yang terdaftar dan aktif di sekolah yang bersangkutan | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| NIK Peserta Didik | NIK | Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit kode unik dari catatan kependudukan peserta didik | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Tanggal Lahir Peserta Didik | Tanggal lahir | Tanggal, bulan dan tahun kelahiran peserta didik | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
| Jenis Kelamin Peserta Didik | Jenis kelamin | Jenis kelamin peserta didik | semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Pendidikan (Sekolah)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Pendidikan (Sekolah), Kecamatan, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kode referensi satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.
-
Jenis sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah
-
Tanggal, bulan dan tahun kelahiran peserta didik
-
Nama satuan pendidikan atau nama sekolah
-
Bentuk lembaga pendidikan, khusus yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, yaitu berupa: KB, TK, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB
-
Nama pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang terdaftar dan ditugaskan serta aktif di sekolah yang bersangkutan
-
Nama peserta didik (PD) yang terdaftar dan aktif di sekolah yang bersangkutan
-
Jenis pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri atas 12 jenis, diantaranya adalah guru kelas; guru mapel; guru BK; guru magang; kepala sekolah; dan seterusnya
-
Status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri atas 10 jenis status kepegawaian, diantaranya adalah PNS; Guru Bantu; Tenaga Honor Sekolah; CPNS; dan seterusnya
-
Jenis kelamin peserta didik
-
Jenis pengelolaan Satuan Pendidikan.
-
Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit kode unik dari catatan kependudukan peserta didik
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya satuan pendidikan atau kelompok layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan/atau informal pada suatu jenjang dan/atau jenis pendidikan, temasuk pada satuan pendidikan kerja sama.
-
Banyaknya orang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, yang mengajar pada satuan pendidikan.
-
Banyaknya orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
-
Rasio murid-guru adalah perbandingan antara jumlah murid terhadap jumlah guru di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu