Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Banda Aceh-Meulaboh, Kuala Meurisi, Calang, Kabupaten aceh Jaya
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmp2tsp.aj@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Rahmat Fuadi, ST.,MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. T. Minjar Naiza, S.Mn., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Calang Aceh Jaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmp2tsp.aj@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya terbentuk dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya yang mempunyai tugas utama melaksanakan Penerbitan Izin, Pemantauan Izin dan Pembatalan Izin di Lingkungan Kabupaten Aceh Jaya yang tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 82 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam rangka menjamin terselenggaranya good government yang merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan dan cita – cita Bangsa dan Negara, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi dan kolusi. Upaya ini untuk menselaraskan dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan pembuatan data base sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Pengelolaan Perizinan atas tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Data Base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya ini bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai data-data baik itu sarana dan prasarana, izin yang diproses dan dikeluarkan serta data-data yang mendasar lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya mulai tahun 2020 hingga tahun 2024.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-08
Desain
2024-11-09 s.d. 2024-11-17
Pengumpulan Data
2024-11-18 s.d. 2024-11-26
Pengolahan Data
2024-11-27 s.d. 2024-12-05
Analisis
2024-12-06 s.d. 2024-12-14
Diseminasi Hasil
2024-12-15 s.d. 2024-12-23
Evaluasi
2024-12-24 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daftar Penerbitan Perizinan | (K00633 )Izin Usaha | Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. | 2020-2024 |
| Izin Mendirikan Bangunan Gedung | Izin Mendirikan Bangunan Gedung | IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. | 2020-2024 |
| Rekomendasi | Rekomendasi | Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh | 2022-2024 |
| Izin Sektor Industri | (K00633 )Izin Usaha (K00591) Industri | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | 2022-2024 |
| Izin Sektor Kesehatan | (K00633 )Izin Usaha Kesehatan | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat | 2020-2024 |
| Izin Sektor Pendidikan | (K00633 )Izin Usaha (K01468) Pendidikan Formal (K01469) Pendidikan Non Formal | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal) | 2022-2024 |
| Izin Sektor Perdagangan dan Jasa | (K00633 )Izin Usaha (K01639) Perdagangan | Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. | 2022-2024 |
| Izin Sektor Perikanan | (K00633 )Izin Usaha (K01655) Perikanan | Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. | 2022-2024 |
| Izin Sektor Perkebunan | (K00633 )Izin Usaha Perkebunan | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi. | 2022-2024 |
| Izin Sektor Promosi dan Periklanan | (K00633 )Izin Usaha (K01823) Promosi Usaha | Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif. | 2020-2024 |
| Nama Perusahaan | (K01716) Perusahaan | Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. b. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | ACEH JAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang-Bidang Urusan DPMPTSP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Penggunan Formula Microsoft Excel
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Kecamatan dan Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
-
Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
-
Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal)
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat
-
Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh
-
Izin Sektor Promosi dan Periklanan adalah kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif.
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat
-
Jumlah izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
-
Jumlah izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di atas 200 hektar menggunakan surat izin rekomendasi.
-
Jumlah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
-
Jumlah legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
-
Jumlah rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh
-
Jumlah izin usaha yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
-
Jumlah izin kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif.
-
Merupakan jumlah perusahaan yang mencakup pada kriteria berikut: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang....
-
Jumlah izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal)
-
Jumlah izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.