Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pejanggik No 14 Gedung E Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | (0370) 7507500 |
| Faksimile: | (0370) 7507500 |
| Email: | bkd@ntbprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | H. Lalu M Faozal, S.Sos. |
| Eselon 2: | Drs. Tri Budiprayitno, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rian Priandana, S.IP.,MM. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi |
| Alamat: | Jalan Pejanggik No 14 Gedung E Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
| Telepon: | (0370) 75075000 |
| Faksimile: | (0370) 75075000 |
| Email: | bkd@ntbprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanManajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2023, setiap instansi pemerintah diwajibkan mengelola data dan informasi kepegawaian secara terintegrasi guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti. Melalui kegiatan Statistik Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat, data administrasi kepegawaian akan dikompilasi, diolah, dan dianalisis secara sistematis sehingga menghasilkan informasi yang valid dan mudah diakses. Hasil kompilasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam merumuskan kebijakan strategis, meningkatkan efektivitas manajemen ASN, serta mendukung proses digitalisasi kepegawaian yang selaras dengan arah kebijakan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan “NTB Makmur Mendunia.”
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Statistik Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk mendukung terwujudnya manajemen ASN yang efisien, efektif, akuntabel, dan berbasis data. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data kepegawaian yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Secara lebih spesifik, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyediakan data kepegawaian yang valid dan terstandar sebagai acuan dalam pengambilan keputusan berbasis bukti, mendukung proses digitalisasi administrasi kepegawaian agar data dapat diakses dengan cepat dan mudah, meningkatkan efektivitas perencanaan serta pengembangan ASN termasuk pembinaan karier, dan pengembangan kompetensi. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi landasan strategis dalam mewujudkan visi pembangunan NTB Makmur Mendunia melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur yang kompeten.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-08-31
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-08-31
Pengumpulan Data
2025-09-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh Aparatur Sipil Negara sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. | Tahunan |
| Golongan | Golongan | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Tahunan |
| Jabatan | Jabatan | Penggolongan seorang pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenangnya di instansi pemerintah. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahunan |
| Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah | Tahunan |
| Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara | Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara | Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Diskusi Forum
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.