Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Bupati 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Bupati
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatpol PP dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ir Soekarno Nomor 10 Wonogiri
| Telepon: | 0273321021 |
| Faksimile: | 0273321021 |
| Email: | satpolppwng@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonogiri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eko Prihartanto, S.e |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah |
| Alamat: | Jalan Ir Soekarno Nomor 10 Wonogiri 57612 |
| Telepon: | 0273321021 |
| Faksimile: | (0273) 321021 |
| Email: | satpolppwng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Merupakan Instrumen Hukum Yang Memiliki Kekuatan Mengikat Dan Wajib Dipatuhi Oleh Seluruh Masyarakat Maupun Perangkat Daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Memiliki Tugas Menegakkan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah. Oleh Karena Itu, Dalam Rangka Evaluasi, Dokumentasi Kegiatan, Serta Perencanaan Ke Depan, Perlu Dilakukan Kompilasi Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta terciptanya kondusivitas wilayah di Kabupaten Wonogiri dengan memperoleh data jumlah pelanggaran Perda dan Perkada yang tertangani hasil pengawasan, jumlah pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP melalui kegiatan pengawasan, serta jumlah patroli penanganan pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaksanakan selama setahun.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada yang Tertangani Satpol PP Hasil Pengawasan. | Pelanggaran | Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perkada adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau walikota). Pelanggaran Perda dan Perkada Laporan Masyarakat pelanggaran terkait dengan ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dilaporkan oleh masyarakat dan telah teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Wonogiri. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada yang Dilaporkan Masyarakat dan Teridentifikasi oleh Satpol PP melalui Kegiatan Pengawasan | Pelanggaran | Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perkada adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau walikota). Pelanggaran Perda dan Perkada Laporan Masyarakat pelanggaran terkait dengan ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dilaporkan oleh masyarakat dan telah teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Wonogiri. | Tahun 2024 |
| Jumlah patroli pengawasan pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaksanakan selama setahun | Pelanggaran | Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perkada adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau walikota). Pelanggaran Perda dan Perkada Laporan Masyarakat pelanggaran terkait dengan ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dilaporkan oleh masyarakat dan telah teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Wonogiri. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Lainnya : Pelaporan Masyarakat dan Patroli rutin
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Individu dan kelompok
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 47
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Individu dan kelompok
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-19;
Digital (softcopy): 2025-02-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perkada adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau walikota). Pelanggaran Perda dan Perkada Hasil Pengawasan merupakan....
-
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perkada adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau walikota). Pelanggaran Perda dan Perkada Laporan Masyarakat Melalui....
-
Patroli merupakan kegiatan berkeliling melintasi suatu kawasan tertentu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan. Patroli Pengawasan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan pengawasan lapangan yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Wonogiri dalam....
Indikator Kegiatan
-
Patroli merupakan kegiatan berkeliling melintasi suatu kawasan tertentu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan. Patroli Pengawasan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan monitoring lapangan yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Wonogiri dalam rangka....
-
Jumlah pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang teridentifikasi melalui kegiatan pengawasan, baik dari laporan masyarakat maupun hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Wonogiri dalam kurun waktu satu tahun