Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Ekspor dan Impor 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Ekspor dan Impor
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi Penyelenggara-
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Harga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Siyam Sunarsah S.ST |
| Jabatan: | Ketua Tim Statistik Harga Perdagangan Internasional |
| Alamat: | Jalan Dr. Sutomo No. 6-8, Jakarta |
| Telepon: | 0213841195 |
| Faksimile: | 021-3857046 |
| Email: | shpi@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu indikator penting dalam sebuah negara adalah nilai tukar perdagangan internasional, yang dikenal sebagai Term of Trade (ToT). Indikator ini merupakan salah satu tolok ukur kesehatan ekonomi suatu negara, terutama terkait dengan neraca pembayaran (Balance of Payments). Perubahan rasio harga ekspor terhadap harga impor memiliki dampak langsung terhadap pendapatan riil suatu negara, sehingga analisis terhadap perubahan ini menjadi penting untuk memahami dinamika ekonomi global. Nilai tukar pedagangan internasional ini dapat dihitung dengan menggunakan Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI), yang terdiri dari Indeks Harga Ekspor dan Indeks Harga Impor. IHPI mengukur perubahan keseluruhan komponen harga transaksi barang dan jasa antara penduduk suatu wilayah ekonomi dan penduduk seluruh dunia. IHPI menjadi instrumen penting dalam analisis perekonomian suatu negara, terutama dalam melihat perubahan harga komoditas ekspor dan impor. Selain itu, IHPI juga digunakan sebagai deflator dalam penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB). IHPI juga merupakan faktor penting yang menjelaskan dinamika inflasi domestik. Harga impor sering kali digunakan sebagai indikator awal inflasi di masa mendatang, mengingat sebagian besar bahan baku dan input produksi dalam negeri masih bergantung pada impor. Mengingat pentingnya peran IHPI dalam perekonomian suatu negara, Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Direktorat Statistik Harga melakukan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Ekspor dan Impor (Kompromin Ekspor Impor) tahun 2025 untuk menghasilkan data IHPI. Kegiatan Kompromin Ekspor Impor 2025 merupakan bagian dari rangkaian pengembangan IHPI. Mulai Maret 2025, BPS merilis data IHPI yang mencakup Indeks Harga Ekspor (IHX) dan Indeks Harga Impor (IHM) dengan tahun dasar 2023=100. Penyusunan tahun dasar 2023=100 dilakukan pada tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI) tahun dasar 2023=100 untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak. IHPI mempunyai beberapa manfaat utama, diantaranya: Sebagai salah satu deflator PDB untuk melihat pertumbuhan ekonomi dan produktifitas perekonomian negara; Sebagai dasar penyesuaian harga input dalam kontrak penjualan dan pembelian jangka panjang (eskalasi); dan Sebagai alat pemantauan dan perbandingan ekonomi bagi organisasi internasional seperti Eurostat, OECD dan IMF.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-12-02 s.d. 2025-02-20
Pengolahan Data
2024-12-02 s.d. 2025-02-25
Analisis
2025-01-25 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-03-03
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tahun transaksi | Tahun transaksi | Tahun terjadinya transaksi ekspor atau impor sebagaimana tercatat pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. | Pada saat pengumpulan data |
| Bulan transaksi | Bulan transaksi | Bulan terjadinya transaksi ekspor atau impor sebagaimana tercatat pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. | Pada saat pengumpulan data |
| Kode Harmonized System (HS) | Kode Harmonized System (HS) | Negara yang pada saat pengiriman diketahui sebagai negara terakhir dimana barang tersebut akan terkirim sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Bea Cukai. | Selama bulan transaksi |
| Negara Tujuan Ekspor | Negara Tujuan Ekspor | Besarnya harga CIF (Cost Insurance and Freight) per satuan/unit untuk setiap spesifikasi/kualitas produk pada bulan pencacahan | Selama bulan transaksi |
| Negara Asal Impor | Negara Asal Impor | Negara dimana barang-barang tersebut diproduksi, setelah diverifikasi oleh Kantor Bea Cukai, sesuai dengan peraturan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. | Selama bulan transaksi |
| Jenis Satuan | Jenis Satuan | Suatu besaran yang digunakan untuk menyatakan jumlah atau kuantitas barang dalam perdagangan internasional, sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. | Selama bulan transaksi |
| Total Volume Barang per Jenis Satuan | Total Volume Barang per Jenis Satuan | Keseluruhan volume barang (quantity) per jenis satuan dari setiap transaksi yang diekspor atau diimpor sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. Nilai ini merupakan hasil agregasi seluruh barang menurut Kode HS, jenis satuan, negara tujuan/asal, dan bulan transaksi. | Selama bulan transaksi |
| Total Nilai Free On Board (FOB) | Total Nilai Free On Board (FOB) | Keseluruhan nilai Free On Board (FOB) per transaksi sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Bea Cukai dalam satuan US Dollar (USD). Nilai ini merupakan hasil agregasi menurut Kode HS, jenis satuan, negara tujuan, dan bulan transaksi. FOB adalah nilai barang ekspor pada saat diserahkan di atas kapal (on board) di pelabuhan muat, dimana seluruh biaya sampai barang berada di atas kapal ditanggung oleh penjual (eksportir), termasuk bea/pajak ekspor, biaya angkut dari gudang ke pelabuhan, biaya muat, dan biaya penyusunan barang di atas kapal. | Selama bulan transaksi |
| Total Nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) | Total Nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) | Keseluruhan nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) per transaksi sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai dalam satuan US Dollar (USD). Nilai ini merupakan hasil agregasi menurut Kode HS, jenis satuan, negara asal, dan bulan transaksi. CIF adalah nilai barang impor yang sudah mencakup biaya barang, biaya pengangkutan hingga pelabuhan negara tujuan, serta biaya asuransi. | Selama bulan transaksi |
| Total berat bersih/netto | Total berat bersih/netto | Keseluruhan berat bersih (netto) barang per transaksi dalam satuan kilogram (kg) sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. Nilai ini merupakan hasil agregasi berat bersih menurut Kode HS, jenis satuan, negara tujuan/asal, dan bulan transaksi. Berat bersih (netto) adalah berat barang tidak termasuk kemasan atau wadah. | Selama bulan transaksi |
| Harga per satuan | Harga per satuan | Harga rata-rata barang ekspor atau impor per jenis satuan untuk setiap kode HS 8 digit. Nilai ini diperoleh dari total nilai FOB (ekspor) atau CIF (impor) dikali dengan kurs tengah bulan transaksi dibagi total jumlah satuan, setelah diagregasi menurut kode HS, jenis satuan, negara tujuan/asal, dan bulan transaksi. | Selama bulan transaksi |
| Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) | Kantor pabean tempat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diajukan dan diproses. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi lokasi administratif bea cukai yang menangani pemasukan barang impor ke Indonesia. | Selama bulan transaksi |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Akses data internal/webconsole
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen administrasi ekspor dan impor (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB dan Pemberitahuan Impor Barang/PIB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperoleh melalui Direktorat Statistik Distribusi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : komoditas ekspor/impor
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-03; 2025-06-02; 2025-09-01; 2025-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tahun terjadinya transaksi ekspor atau impor sebagaimana tercatat pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai.
-
Harga rata-rata barang ekspor atau impor per jenis satuan untuk setiap kode HS 8 digit. Nilai ini diperoleh dari total nilai FOB (ekspor) atau CIF (impor) dikali dengan kurs tengah bulan transaksi dibagi total jumlah satuan, setelah diagregasi menurut kode HS, jenis satuan, negara tujuan/asal, dan bulan transaksi.
-
Keseluruhan berat bersih (netto) barang per transaksi dalam satuan kilogram (kg) sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. Nilai ini merupakan hasil agregasi berat bersih menurut Kode HS, jenis satuan, negara tujuan/asal, dan....
-
Keseluruhan volume barang (quantity) per jenis satuan dari setiap transaksi yang diekspor atau diimpor sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai. Nilai ini merupakan hasil agregasi seluruh barang menurut Kode HS, jenis satuan,....
-
Negara dimana barang-barang tersebut diproduksi, setelah diverifikasi oleh Kantor Bea Cukai, sesuai dengan peraturan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai.
-
Keseluruhan nilai Free On Board (FOB) per transaksi sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Bea Cukai dalam satuan US Dollar (USD). Nilai ini merupakan hasil agregasi menurut Kode HS, jenis satuan, negara tujuan, dan bulan transaksi. FOB adalah nilai barang ekspor pada saat....
-
Suatu besaran yang digunakan untuk menyatakan jumlah atau kuantitas barang dalam perdagangan internasional, sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai.
-
Negara yang pada saat pengiriman diketahui sebagai negara terakhir dimana barang tersebut akan terkirim sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Bea Cukai.
-
Kantor pabean tempat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diajukan dan diproses. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi lokasi administratif bea cukai yang menangani pemasukan barang impor ke Indonesia.
-
Keseluruhan nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) per transaksi sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai dalam satuan US Dollar (USD). Nilai ini merupakan hasil agregasi menurut Kode HS, jenis satuan, negara asal, dan bulan transaksi. CIF adalah nilai barang impor....
-
Bulan terjadinya transaksi ekspor atau impor sebagaimana tercatat pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai.
-
Kode jenis barang atau komoditas yang diekspor maupun diimpor, menggunakan Kode HS 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, sebagaimana tercantum dalam pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bea Cukai.
Indikator Kegiatan
-
Besarnya sumbangan setiap komoditas impor yang mengalami perubahan harga terhadap inflasi atau deflasi harga impor umum dalam suatu periode tertentu. Andil Inflasi Harga Impor Triwulanan (Q-to-Q) adalah besarnya sumbangan setiap komoditas impor yang mengalami perubahan harga terhadap inflasi atau deflasi....
-
Besarnya sumbangan setiap komoditas ekspor yang mengalami perubahan harga terhadap inflasi atau deflasi harga ekspor umum dalam suatu periode tertentu. Andil Inflasi Harga Ekspor Triwulanan (Q-to-Q) adalah besarnya sumbangan setiap komoditas ekspor yang mengalami perubahan harga terhadap inflasi atau....
-
Persentase perubahan Indeks Harga Impor (IHM) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan harga barang impor. Inflasi Harga Impor Triwulanan (Q-to-Q) adalah persentase perubahan IHM triwulan t terhadap triwulan t-1. Inflasi Harga Impor Tahunan (Y-on-Y) adalah persentase perubahan IHM triwulan t pada tahun....
-
Angka indeks yang mengukur perubahan keseluruhan komponen harga transaksi barang yang dibeli oleh penduduk suatu negara yang dijual dan dipasok oleh pembeli asing (di luar negara).
-
Angka indeks yang mengukur perubahan keseluruhan komponen harga transaksi barang yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada pembeli asing (di luar negara) dan digunakan oleh pembeli asing tersebut.
-
Persentase perubahan Indeks Harga Ekspor (IHX) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan harga barang ekspor. Inflasi Harga Ekspor Triwulanan (Q-to-Q) adalah persentase perubahan IHX triwulan t terhadap triwulan t-1. Inflasi Harga Ekspor Tahunan (Y-on-Y) adalah persentase perubahan IHX triwulan t pada....