Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengadaan Kabupaten Bangka Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengadaan Kabupaten Bangka Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekertariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Jalan By Pass Nomor 1, Koba, Kabupaten Bangka Tengah
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | setda@bangkatengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | AHMAD SYARIFULLAH NIZAM, SE.,M.AP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RADI, S.ST.,M.H |
| Jabatan: | KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG / JASA |
| Alamat: | PANGKALPINANG |
| Telepon: | 081278385353 |
| Faksimile: | - |
| Email: | radieseste@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Kompilasi Data Pengadaan Kabupaten Bangka Tengah dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi kewajiban pengumuman RUP sesuai Perpres 16/2018 jo. 12/2021, sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah. Rekapitulasi ini penting untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan rencana pengadaan agar tidak terjadi duplikasi atau ketidaksesuaian paket, serta memastikan kesiapan OPD dalam melaksanakan pengadaan sejak awal tahun anggaran demi percepatan realisasi program daerah. Selain itu, kegiatan ini menjadi dasar monitoring dan evaluasi kinerja pengadaan tiap OPD serta mendukung implementasi SPBE melalui keterpaduan data RUP pada sistem SIRUP sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kompilasi Data Pengadaan Kabupaten Bangka Tengah adalah untuk memastikan seluruh perangkat daerah telah menyusun dan mengumumkan paket pengadaan secara lengkap dan benar sesuai ketentuan, sehingga proses pengadaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Rekapitulasi ini juga bertujuan menyelaraskan rencana pengadaan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, memetakan kesiapan OPD dalam pelaksanaan pengadaan tahun berjalan, serta mengidentifikasi potensi kendala atau ketidaksesuaian paket sejak dini. Selain itu, kegiatan ini digunakan sebagai dasar monitoring dan evaluasi kinerja pengadaan, sekaligus mendukung integrasi data dalam SIRUP untuk memperkuat implementasi SPBE di lingkungan pemerintah daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-12
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-12
Analisis
2025-12-15 s.d. 2025-12-19
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-26
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Satuan Kerja | Satuan Kerja | OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi penanggung jawab utama atas pelaksanaan paket pengadaan, termasuk penyusunan RUP, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan kinerja. Satuan kinerja digunakan untuk mengelompokkan paket berdasarkan instansi pelaksana dan memudahkan proses monitoring serta evaluasi pengadaan di tingkat daerah. | Saat Pendataan |
| Paket Penyedia | Paket Penyedia | Paket pengadaan yang membutuhkan pihak penyedia eksternal dengan metode seperti tender, tender cepat, e-purchasing, pengadaan langsung, atau penunjukan langsung, dan diumumkan dalam RUP sebagai dasar proses pemilihan penyedia. | Saat Pendataan |
| Paket Swakelola | Paket Swakelola | Paket pengadaan yang tidak menggunakan penyedia, melainkan dikelola secara internal atau oleh pelaksana swakelola sesuai ketentuan. Rincian kegiatan, kebutuhan personel, dan belanja material disusun dalam perencanaan swakelola. | Saat Pendataan |
| Pagu Penyedia | Pagu Penyedia | Total besaran dana yang disiapkan untuk membiayai seluruh paket pengadaan penyedia dalam satu OPD atau seluruh pemerintah daerah, sesuai dokumen anggaran dan tercantum dalam RUP. | Saat Pendataan |
| Pagu Swakelola | Pagu Swakelola | Jumlah dana yang diperuntukkan bagi pelaksanaan paket swakelola, termasuk biaya tenaga kerja, bahan/material, dan kebutuhan lain yang dikelola langsung oleh pelaksana swakelola, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen anggaran dan diinput dalam RUP. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Kerja (OPD)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Kerja (OPD)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi penanggung jawab utama atas pelaksanaan paket pengadaan, termasuk penyusunan RUP, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan kinerja. Satuan kinerja digunakan untuk mengelompokkan paket berdasarkan instansi pelaksana dan memudahkan proses....
-
Paket pengadaan yang tidak menggunakan penyedia, melainkan dikelola secara internal atau oleh pelaksana swakelola sesuai ketentuan. Rincian kegiatan, kebutuhan personel, dan belanja material disusun dalam perencanaan swakelola.
-
Total besaran dana yang disiapkan untuk membiayai seluruh paket pengadaan penyedia dalam satu OPD atau seluruh pemerintah daerah, sesuai dokumen anggaran dan tercantum dalam RUP.
-
Paket pengadaan yang membutuhkan pihak penyedia eksternal dengan metode seperti tender, tender cepat, e-purchasing, pengadaan langsung, atau penunjukan langsung, dan diumumkan dalam RUP sebagai dasar proses pemilihan penyedia.
-
Jumlah dana yang diperuntukkan bagi pelaksanaan paket swakelola, termasuk biaya tenaga kerja, bahan/material, dan kebutuhan lain yang dikelola langsung oleh pelaksana swakelola, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen anggaran dan diinput dalam RUP.
Indikator Kegiatan
-
Progress RUP adalah persentase jumlah paket pengadaan (penyedia + swakelola) yang telah diinput dan diumumkan dalam Sistem Informasi RUP (SIRUP), dibandingkan dengan total paket pengadaan yang direncanakan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran (Renja, DPA, atau dokumen pendukung lainnya).