Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Informasi dan Komunikasi Publik Kota Sawahlunto 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Informasi dan Komunikasi Publik Kota Sawahlunto
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kota Sawahlunto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Lantai II Blok A Pasar Sawahlunto Kode Pos 27411
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@sawahluntokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sawahlunto |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sari Rahmawati, SSTP,. MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Statistik |
| Alamat: | Lantai II Blok A Pasar Sawahlunto Kode Pos 27411 |
| Telepon: | 081261678250 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sarirahmawati@sawahluntokota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Peraturan ini menjadi dasar bagi Diskominfo untuk mengelola informasi dan komunikasi publik. Pemerintah daerah juga memiliki landasan hukum terkait transparansi dan pengelolaan informasi, yang tercermin dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Forum Satu Data Kota Sawahlunto. Terdapat pula Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sawahlunto FM, yang berfungsi sebagai media komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Landasan hukum utama yang menjamin hak setiap orang atas informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP: Menjelaskan lebih rinci pelaksanaan UU KIP.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data statistik yang akurat dan terukur mengenai tingkat keterbukaan informasi di berbagai badan publik, di Kota Sawahlunto 2. Mengidentifikasi tingkat kepatuhan badan publik terhadap ketentuan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik 3. Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan keterbukaan informasi, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi oleh badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat 4. Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan badan publik 5. Memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah, Komisi Informasi, dan badan publik lainnya untuk perbaikan tata kelola informasi publik. 6. Mendukung pelaksanaan prinsip Satu Data Indonesia, khususnya dalam integrasi dan pemanfaatan data statistik sektoral di bidang keterbukaan informasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-27 s.d. 2025-03-03
Pengolahan Data
2025-03-04 s.d. 2025-04-14
Analisis
2025-04-21 s.d. 2025-04-30
Diseminasi Hasil
2025-05-01 s.d. 2025-05-19
Evaluasi
2025-06-02 s.d. 2025-07-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Informasi Masyarakat menurut Kecamatan | Kelompok Informasi Masyarakat | Banyaknya kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. | Tahunan |
| Pemohon Informasi Publik Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Pemohon Informasi Publik | Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh Badan Publik, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai layanan satu pintu untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik | Tahunan |
| Pengaduan pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat | Pengaduan | Penyampaian aspirasi, laporan, atau keluhan masyarakat Indonesia terkait pelayanan publik kepada instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kanal terintegrasi (website, SMS, medsos, aplikasi) untuk ditindaklanjuti, | Tahunan |
| Kemitraan Media | Kemitraan Media | Banyaknya bentuk kerjasama dengan media yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan kepercayaan antara Pemerintah dengan media radio, media televisi, media cetak, dan media komunitas di bidang diseminasi informasi | Tahunan |
| Jenis Media | Kategori Media Massa | Kategori media massa yang menjadi mitra Diskominfo Kota Sawahlunto berdasarkan karakteristik saluran penyebaran informasinya | Tahunan |
| Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Mekanisme Mediasi | Mediasi, Sengketa Informasi Publik | Banyaknya penyelesaian sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. | Tahunan |
| Kecamatan | Wilayah Administratif Pemerintahan | Satuan Wilayah Administratif | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-05-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah
-
Banyaknya bentuk kerjasama dengan media yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan kepercayaan antara Pemerintah dengan media radio, media televisi, media cetak, dan media komunitas di bidang diseminasi informasi
-
Banyaknya penyelesaian sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
-
Penyampaian aspirasi, laporan, atau keluhan masyarakat Indonesia terkait pelayanan publik kepada instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kanal terintegrasi (website, SMS, medsos, aplikasi) untuk ditindaklanjuti,
-
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh Badan Publik, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai layanan satu pintu untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan....
-
Kategori media massa yang menjadi mitra Diskominfo Kota Sawahlunto berdasarkan karakteristik saluran penyebaran informasinya.
-
Satuan Wilayah Administratif
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya bentuk kerjasama dengan media yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan kepercayaan antara Pemerintah dengan media radio, media televisi, media cetak, dan media komunitas di bidang diseminasi informasi.
-
Penyampaian aspirasi, laporan, atau keluhan masyarakat Indonesia terkait pelayanan publik kepada instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kanal terintegrasi (website, SMS, medsos, aplikasi) untuk ditindaklanjuti,
-
Banyaknya penyelesaian sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
-
Banyaknya kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah