Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.033
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung C Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dtkkum@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sylfa Yenny Dwi Putri, S.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
| Alamat: | Gedung C Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | programdisnakerkopum@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanHubungan industrial pada dasarnya merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hubungan industrial, setiap permasalahan yang terjadi ditingkat perusahaan dan masalah-masalah ketenagakerjaan yang timbul harus diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan atau musyawarah. Namun tidak semua perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha dalam suatu perusahaan dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaaan pandangan tentang berbagai hal terkait dengan hubungan kerja atau syarat-syarat kerja lain, sehingga timbulnya perselisihan hubungan industrial yang tidak dapat dihindarkan.Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas. Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Tanjungpinang, perlu dilakukanbeberapa upaya antara lain adalah dengan memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak (pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) yaitu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cepat dan tepat melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota kepada para pihak yaitu pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan Pengusaha. Dengan tujuan antara lain perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB). Dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perjanjian bersama maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan win win solution, sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan harmonis dan tidak akan terjadi keresahan akibat adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak.
Tujuan Kegiatan
Agar terpenuhinya hak-hak pekerja.Menyelesaikan suatu masalah antara pekerja dan perusahaan secara kekeluargaan dan musyawarah.Agar terbentuknya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga tidak terjadi gejolak demonstrasi pekerja/serikat pekerja yang akan mengganggu kondusifitas Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-15
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-15
Diseminasi Hasil
2026-01-16 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-16 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan/atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Ada 4 jenis perselisihan hubungan industri yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. | Saat pendataan |
| Tuntutan | Permintaan resmi yang diajukan | Permintaan atau klaim resmi yang diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih (biasanya pekerja/buruh atau serikat pekerja) terhadap pihak lainnya (biasanya pengusaha), yang berkaitan dengan hak, kepentingan, atau status hubungan kerja, dengan tujuan memperoleh penyelesaian secara hukum dan/atau non hukum. | Saat pendataan |
| Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial | Upaya Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial | Proses hukum dan/atau non-hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan/atau pengadilan hubungan industrial. | Saat pendataan |
| Tanggal Lapor | Tanggal Lapor | Tanggal pada saat pelapor mengadukan kasus perselisihan yang terjadi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro | Saat pendataan |
| Dasar Laporan | Landasan/acuan pelaporan kasus perselisihan | Informasi yang berisi fakta tentang kasus perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam hubungan industrial yang menjadi landasan pelaporan. | Saat pendataan |
| Pihak yang Berselisih | Pihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industri | Pihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industrial, diantaranya yakni : pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pengusaha atau gabungan pengusaha. | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Serikat pekerja/serikat buruh
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Evaluasi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Proses hukum dan/atau non-hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan/atau pengadilan hubungan industrial.
-
Informasi yang berisi fakta tentang kasus perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam hubungan industrial yang menjadi landasan pelaporan.
-
Permohonan yang diminta oleh pihak yang melakukan pengaduan atas perselisihan hubungan industrial.
-
Tanggal pada saat pelapor mengadukan kasus perselisihan yang terjadi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro.
-
Pihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industrial, diantaranya yakni : pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pengusaha atau gabungan pengusaha.
-
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan/atau....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial yang sudah diselesaikan melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan/atau pengadilan hubungan industrial.
-
Banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial, yakni kasus perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan....