Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Jembatan Kabupaten Kotawaringin Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Jembatan Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL Sutan Syahrir Pangkalan Bun
| Telepon: | (0532) 21034 |
| Faksimile: | (0532) 21034 |
| Email: | pukobar@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suradi, ST., MT |
| Jabatan: | Kepala Bagian Bina Marga |
| Alamat: | JL Sutan Syahrir Pangkalan Bun |
| Telepon: | 0000000000 |
| Faksimile: | (0532) 21034 |
| Email: | pukobar@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai basis data untuk mendapatkan data kondisi jembatan
Tujuan Kegiatan
Sebagai dasar dalam perencanaan penanganan jembatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-03-01
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kondisi Jembatan | Kondisi Jembatan | Keadaan fisik dan fungsional jembatan yang menggambarkan tingkat kelayakan dan kemampuannya dalam mendukung lalu lintas, yang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis/ penilaian struktur. Variabel ini dikategorikan ke dalam beberapa tingkat, antara lain baik, rusak ringan, rusak, rusak berat, kritis dan runtuh | 2024 |
| Panjang Jembatan | Panjang Jembatan | Panjang jembatan dalam satuan meter | 2024 |
| Lebar Jembatan | Lebar Jembatan | Lebar jembatan dalam satuan meter | 2024 |
| Bentang Jembatan | Bentang Jembatan | Jumlah bentang jembatan salam satuan buah | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Jembatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Jembatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lebar jembatan dalam satuan meter
-
Keadaan fisik dan fungsional jembatan yang menggambarkan tingkat kelayakan dan kemampuannya dalam mendukung lalu lintas, yang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis/ penilaian struktur. Variabel ini dikategorikan ke dalam beberapa tingkat, antara lain baik, rusak ringan, rusak, rusak berat, kritis dan runtuh
-
Panjang jembatan dalam satuan meter
-
Jumlah bentang jembatan salam satuan buah
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara total panjang jembatan yang berada dalam kondisi tidak mantap (NK 3-5) terhadap total panjang seluruh jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dinyatakan dalam persentase
-
Perbandingan antara total panjang jembatan yang berada dalam kondisi mantap (NK 0-2) terhadap total panjang seluruh jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dinyatakan dalam persentase