Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kabupaten Gianyar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5104.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kesatrian No 16 X, Gianyar
| Telepon: | 081221221157 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bridakabupatengianyar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. I Ketut Sedana, MAP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Dewa Gede A. Wahyudi, ST |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah |
| Alamat: | Jl. Dharmapadni, Gianyar |
| Telepon: | 081353782483 |
| Faksimile: | - |
| Email: | iketutsedana001@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanHak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta, inovasi, dan ekspresi budaya yang lahir dari kemampuan olah pikir manusia. Di Kabupaten Gianyar, kekayaan intelektual, baik yang bersumber dari kreativitas individu, kelompok seniman, maupun warisan budaya lokal, memiliki nilai strategis dalam mendukung identitas daerah dan pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencatatan secara sistematis terhadap produk kekayaan intelektual yang ada sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang sah dari pemerintah. Dasar hukum yang melandasi kegiatan ini antara lain:Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kebudayaan Daerah dan Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, diharapkan terbentuk basis data HKI yang akurat, yang tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum dan pengembangan potensi lokal.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun dan mendokumentasikan data pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Gianyar sebagai bentuk pengakuan atas hasil karya cipta dan olah pikir masyarakat oleh pemerintah, termasuk karya seorang seniman yang dihasilkan melalui kreativitas dan ide orisinal. Selain itu, kegaitan ini dapat memberikan dasar perlindungan hukum apabila terjadi klaim atau gugatan hukum di kemudian hari.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-06-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali | Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali | Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy) dan tempat pertama kali kekayaan Intelektual diumumkan atau ditampilkan. | saat pendataan |
| Jenis cipataan | Jenis cipataan | Jenis dari kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. | saat pendataan |
| Email kuasa | Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet. | saat pendataan | |
| Telepon Kuasa | Telepon | Nomor telepon kuasa yang dapat dihubungi. | saat pendataan |
| Alamat Kuasa | alamat | Tempat tinggal kuasa yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). | saat pendataan |
| Kewarganegaraan Kuasa | Kewarganegaraan | Kedudukan seorang warga suatu negara (kuasa) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | saat pendataan |
| Nama kuasa | Nama | Panggilan lengkap kuasa sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | saat pendataan |
| Email pemegang hak cipta | Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet. | saat pendataan | |
| Telepon pemegang hak cipta | Telepon | Nomor telepon pemegang hak cipta yang dapat dihubungi. | saat pendataan |
| Alamat pemegang hak cipta | alamat | Tempat tinggal pemegang hak cipta yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). | saat pendataan |
| Kewarganegaraan pemegang hak cipta | kewarganegaraan | Kedudukan seorang warga suatu negara (pemegang hak cipta) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | saat pendataan |
| Nama pemegang hak cipta | nama | Panggilan lengkap pemegang hak cipta sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | saat pendataan |
| Email pencipta | Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet. | saat pendataan | |
| Telepon pencipta | telepon | Nomor telepon pencipta yang dapat dihubungi. | saat pendataan |
| Alamat pencipta | alamat | Tempat tinggal pencipta yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). | saat pendataan |
| Kewarganegaraan pencipta | kewarganegaraan | Kedudukan seorang warga suatu negara (pencipta) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | saat pendataan |
| Nama pencipta | Nama | Panggilan lengkap pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : kelompok, lembaga, institusi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Organisasi/Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tempat tinggal pencipta yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
-
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy) dan tempat pertama kali kekayaan Intelektual diumumkan atau ditampilkan.
-
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet.
-
Jenis dari kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
-
Nomor telepon pemegang hak cipta yang dapat dihubungi.
-
Panggilan lengkap pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tempat tinggal kuasa yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
-
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet.
-
Tempat tinggal pemegang hak cipta yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
-
Panggilan lengkap pemegang hak cipta sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Kedudukan seorang warga suatu negara (kuasa) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet.
-
Nomor telepon pencipta yang dapat dihubungi.
-
Kedudukan seorang warga suatu negara (pencipta) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Nomor telepon kuasa yang dapat dihubungi.
-
Kedudukan seorang warga suatu negara (pemegang hak cipta) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Panggilan lengkap kuasa sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk....