Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perikanan Kota Batam 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perikanan Kota Batam
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2171.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perikanan Kota Batam
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raja Ali Haji No. 5
| Telepon: | (0778)321760 |
| Faksimile: | (0778)321760 |
| Email: | dinasperikanan@batam.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Rinaldi M. Pane |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Raja Haji No. 05 Sekupang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperikanan@batam.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData dan informasi perikanan Kota Batam merupakan salah satu informasi penting yang di butuhkan oleh masyarakat umum dan kalangan usaha sebagai sumber data dan informasi untuk mengembangkan sektor usaha perikanan
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan informasi perikanan Kota Batam sebagai sumber data dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Alat Penangkapan Ikan | Alat Penangkapan Ikan | Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan | 1 tahun |
| Nelayan | Nelayan | Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan | 1 tahun |
| Jumlah RTP Nelayan | Jumlah RTP Nelayan | Rumah tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual | 1 tahun |
| Jumlah Kelompok Usaha Bersama | Jumlah Kelompok Usaha Bersama | Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh Pelaku Usaha Perikanan berdasarkan hasil kesepakatan I musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan untuk berusaha bersama dan dipertanggungiawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota dan disahkan oleh instansi yang berwenang | 1 tahun |
| Nelayan Kecil | Nelayan Kecil | Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan | 1 tahun |
| Pembudidaya Ikan | Pembudidaya Ikan | Setiap orang dengan mata pencaharian melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut | 1 tahun |
| Pelaku Usaha Pengolahan Ikan | Pelaku Usaha Pengolahan Ikan | Pelaku Usaha Pengolahan Ikan adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha d,anlatau kegiatan yang berbasis pada pengolahan ikan | 1 tahun |
| Pemasar | Pemasar | Pemasar adalah orang dengan mata pencaharian melakukan pemasaran hasil perikanan termasuk produk olahannya | 1 tahun |
| Pelaku Usaha Perikanan | Pelaku Usaha Perikanan | Pelaku Usaha Perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang pengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yang terdiri dari Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, Pengolah Hasil Perikanan, dan Pemasar Ikan | 1 tahun |
| Kelompok Pembudidaya Ikan | Kelompok Pembudidaya Ikan | Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumPulan pembudidayaan ikan yang terorganisir | 1 tahun |
| Kelompok Pengolah dan Pemasar | Kelompok Pengolah dan Pemasar | Kelompok Pengolah dan Pemasar selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah pengolah danlatau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok | 1 tahun |
| Kartu KUSUKA | Kartu KUSUKA | Kart:u Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat kartu KUSUKA adalah kartu identitas tunggal bagi pelaku utama di sektor Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia | 1 tahun |
| Jumlah Kapal Penangkap ikan | Jumlah Kapal Penangkap ikan | Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan | 1 tahun |
| Pemberdayaan | Pemberdayaan | Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha serta masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor Kelautan dan Perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan | 1 tahun |
| Nilai Produksi Perikanan Tangkap | Nilai Produksi Perikanan Tangkap | Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya | 1 tahun |
| Jumlah Nilai Produksi Perikanan | Jumlah Nilai Produksi Perikanan | Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan | 1 tahun |
| Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya | Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya | Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya | 1 tahun |
| Nilai Produksi Perikanan Budi Daya | Nilai Produksi Perikanan Budi Daya | Nilai keseluruhan hasil kegiatan budi daya perikanan, meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jual per satuan produksi, termasuk yang belum dijual | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 27
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pelaku Usaha Pengolahan Ikan adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha d,anlatau kegiatan yang berbasis pada pengolahan ikan
-
Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh Pelaku Usaha Perikanan berdasarkan hasil kesepakatan I musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan untuk berusaha bersama dan dipertanggungiawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota dan disahkan oleh instansi....
-
sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan
-
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan
-
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha serta masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor Kelautan dan Perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya....
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya
-
Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan
-
Nilai keseluruhan hasil kegiatan budi daya perikanan, meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jual per satuan produksi, termasuk yang belum dijual
-
Pemasar adalah orang dengan mata pencaharian melakukan pemasaran hasil perikanan termasuk produk olahannya
-
Rumah tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual
-
Pelaku Usaha Perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yang terdiri dari Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, Pengolah Hasil Perikanan, dan Pemasar Ikan
-
Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumPulan pembudidayaan ikan yang terorganisir
-
Kart:u Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat kartu KUSUKA adalah kartu identitas tunggal bagi pelaku utama di sektor Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
-
Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan
-
Setiap orang dengan mata pencaharian melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut
-
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan
-
Kelompok Pengolah dan Pemasar selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah pengolah danlatau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
Indikator Kegiatan
-
Berat produksi olahan ikan
-
Banyaknya badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
-
jumlah komoditas hasil perikanan yang dijual ke luar negeri
-
Banyaknya ketersediaan ikan berdasarkan produksi perikanan tangkap, produksi perikanan budidaya dan ekspor impor
-
Jumlah nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam yang diberikan perlindungan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman.
-
Nilai seluruh hasil kegiatan budi daya ikan yang meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jual per satuan produksi, termasuk yang belum dijual.
-
Banyaknya alat penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan
-
Banyaknya seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, usaha perikanan perorangan, maupun usaha perikanan lainnya.
-
Jumlah Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumPulan pembudidayaan ikan yang terorganisir
-
Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya.
-
Banyaknya kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat penangkapan ikan.
-
Nilai seluruh komoditas hasil perikanan yang dibawa ke luar wilayah pabean Republik Indonesia, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut.
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.
-
Jumlah rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai....
-
Jumlah Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu....